Jayapura,Teraspapua.com – Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Papua, terus berupaya untuk megungkap sejumlah oknum di Kabupaten Membramo Raya (Mambra), yang terlibat dalam penyelewengan dana covid-19 tahun anggaran 2020.
Sebelumnya, Reskrimsus Polda Papua telah menetapkan Kepala BPKAD Kabupaten setempat berinisial SR, yang diduga menyelewengkan dana covid-19 senilai Rp 3,1 Miliar.
“Penanganan kasus penyalagunaan dana covid di Membramo raya, saat ini tim Bareskrim Polri sedang melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka selanjutnya,” ujar Dir Reskrimsus Kombel Pol Ricko Taruna Mauruh, kepada sejumlah awak media di Jayapura, Rabu (23/06/2021).
Dijelaskan Taruna, dalam kegiatan gelar perkara ini, seluruh mekanisme lidik, sidik sudah kita lakukan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Artinya, langkah – langkah yang kami dilakukan, sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku didalam penanganan tindak pidana korupsi”, katanya.
Disingung mengenai pemeriksaan terhadap Bupati Membramo Raya. Taruna menyebutkan Bupati Membramo Raya DD. Baru satu kali dipanggil untuk dimintai keterangan.
(Matu)