Jayapura, Teraspapua.com – Sekertaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dr. Kota Jayapura Djong W. Makanuay, ST, MM mengatakan, walau kasus pandemi masih tinggi, Dinas PTSP hingga saat ini memang tidak begitu mengkhawatirkan.
Karena pelaku usaha bisa mengurus ijin – ijin usaha secara online. Hingga tanggal 30 Juli kemarin Online Single Submission atu OSS masih berjalan secara by system.
“Jadi pelaku usaha bisa mengakses perijinan melalui OSS, sambil menghubungi nomor – nomor kontak layanan yang sudah disampaikan pada pelaku usaha,” ujar Djong kepada Teraspapua.com, Selasa (3/8).
Sehingga menurut Djong, pengurusan ijin bisa dilakukan secara online dan bisa diaskes dari rumah.
Ditambahkan, sesuai edaran Walikota terkait dengah angka kasus pandemi Covid yang cukup tinggi sehingga 75% pegawai bekerja dari rumah dan 25% dari kantor.
Kondisi layanan kita dengan sistim online berjalan secara efektif. Namun untuk masyarakat kota Jayapura khususnya pelaku usaha, bahwa sejak tanggal 30 Juli 2001, Kementrian Inpestasi Badan Koordinasi Penanaman Modal melakukan perbaikan sistem OSS versi 1.1 dan saat ini akan beralih pada OSS berbasis risiko.
“Sehingga per 30 Juli kemarin hingga hari ini tanggal 3 Agustus 2021 sistim ini terkunci dan tidak bisa memberi pelayanan,” bebernya.
Kami berharap, situasi pelayanan secara online ini bisa normal kembali dengan adanya perbaikan dari Kementrian.
Djong menambahkan, penyebaran virus cukup tinggi di kota Jayapura. Kami selalu memberikan penguatan bagi karyawan untuk tetap menerapkan protokol secara ketat.
“Menggunakan masker, mencuci tangan sehingga penyebaran ini bisa kami hindari,” jelasnya.
Bahkan dikatakan pula, suasana ruangan, semua AC dimatikan dan ventilasi jendela dibuka untuk menjaga sirkulasi udara sehingga kesehatan para pegawai juga bisa terjaga dengan baik,”
(let)