Jayapura,Teraspapua.com – Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 menggelar operasi yustisi penegakan peraturan daerah (Perda), Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Tatanan Kehidupan Normal Baru Pada Masa Pandemi Covid-19.
Operasi Yustisi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Satgas Covid-19, Dr. Benhur Tomi Mano, MM yang juga selaku Wali Kota Jayapura, berlangsung di halaman parkir Waterpark PTC Entrop, Jumat ( 6/8).
“Dalam operasi tersebut, data yang berhasil dihimpun oleh media ini, Tim Satgas Covid-19 Kota Jayapura menjaring 66 orang ,” terang Wali Kota.
Bagi pelanggar yang tidak mengunakan masker, lansgung dirapid antigen ditempat, 66 orang dinyatakan negatif.
Sementara itu, dari jumlah 66 pelangar, 56 orang dianataranya menjalani proses hukum, dan tidak proses hukum (dibawah umur) sebanyak 10 orang.
“Adapun yang dikenai denda sebanyak 47 orang, masing-masing Rp 200.000, jadi jumlah keseluruhan Rp 9.447.000,” rinci Tomi Mano.
9 orang lainnya tidak membayar denda, maka dikenai kurungan penjara 1×24 jam di lapas kalas I A, Abepura,” tukasnya.
(Vmt)