Wakil Ketua Satgas COVID ; Operasi Yustisi Secara Maraton Selama PPKM Level 4

Ketua Pansus, Yuli Rahman, SH, Wakil Ketua Pansus Fajar Rizky Wanggai, SH, Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura, Jhon Y. Betaubun, SH, MH, anggota Pansus dan Wakil Ketuan Satgas COVID-19 Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM

Jayapura, Teraspapua.com – Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H. Rustan Saru, MM mengatakan, sejak kota Jayàpura masuk PPKM level 4, make tim Satgas COVID – 19 kota Jayapura melakukan operasi Yustisi secara maraton setiap satu minggu 1 kali di setiap Distrik.

“Hari ini kita melakukan operasi Yustisi yang ketiga kali. Pertama di taman Yos Sudarso Imbi, kemudian PTC Entrop dan hari ini di depan kantor pengadilan negeri kelas 1A Jayapura,” kata Rustan Saru saat memimpin Yustisi penegakan Peraturan Daerah ( Perda ) nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru pada masa pandemi COVID – 19 vdi depan kantor Pengadilan kelas 1A Jayapura, Jumat( 13/8).

Dituturkan Rustan Saru, dari hasil Yustisi di taman Imbi ada 104 orang yang terjaring, 9 orang dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Abepura dan 3 orang positif antigen langsung di karantina di LPMP Provinsi Papua.

Kemudian , hasil Yustisi di PT Entrop 66 pelanggar terjaring, 9 orang yang tidak mampu membayar dikirim ke LP Abepura,” sambungnya.

“Nah, hari ini di depan kantor pengadilan kita lihat apakah pelanggar bertambah atau tidak, yang jelas di dua minggu pertama dan kedua jumlah pelanggar mengalami penurunan,” akuinya.

Wakil Ketua III Satgas ini berharap, lewat operasi ini, masyarakat semakin disiplin, taat aturan dan menyadari begitu penting menggunakan masker jika keluar rumah untuk membantu pemerintah memutus rantai covid 19 di kota Jayapura.

Dijelaskan, menggunakan masker yang teratur untuk menjaga diri, keluarga dan orang lain sehinggah COVID – 19 di kota Jayapura bisa kita perangi bersama.

Rustan Saru juga menambahkan, dari pantauan Satgas, minggu pertama pemberlakuan PPKM level 4 di kota Jayapura masih ada Masjid yang melakukan salat Jumat, Gereja melakukan kebaktian di hari Minggu.

Pansus COVID – 19 DPRD kota Jayapura saat melakukan fungsi pangawasan operasi Yustisi

“Maka, kita beri perintah kepada pos-pos PPKM Distrik untuk memantau agar selama bulan Agustus bisa menahan diri untuk tidak beribadah, baik di Masjid maupun di Gereja,” tegasnya.

Begitu juga sekolah – sekolah masih ada yang melakukan pembelajaran tatap muka. Kita juga minta dihentikan untuk sementara.

“Baik sekolah maupun tempat ibadah jika menemukan pelanggaran, petugas kesehatan akan melakukan rapid antigen,” jelasnya.

Jika ada yang positif, kita akan lakukan tindakan yang sama yaitu itu karantina terpusat di LPMP sementara yang tidak menggunakan masker akan dibawa ke LP Abepura,” pungkasnya.

Dari data yang dihimpun, sebanyak 112 orang yang terjaring, Setelah dilakukan rapid antaigen semuanya dinyatakan negatif.

Sementara yang menjalani proses hukum, 100 orang ( dibawah umur 7 orang), teguran lisan dan tidak proses hukum 12 orang, denda 81 orang ( 18 x 201. 000 = 16. 281.000). Kemudian kurungan penjara 8 orang

Pantauan media ini Panitia Khusus (Pansus) COVID – 19 DPRD kota Jayapura ikut mengawasi pelaksanaan operasi Yustisi tersebut, tampak Ketua Pansus, Yuli Rahman, SH, Wakil Ketua Pansus Fajar Rizky Wanggai, SH, Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura, Jhon Y. Betaubun, SH, MH dan anggota Pansus turut dalam pengawasan itu. (Let).