Utamakan Mutu Pendidikan UPK Paket C Tidak Asalan

Jayapura,Teraspapua.com – Hari keempat  peserta pendidikan kesetaraan kejar paket C mengikuti Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) . UPK yang berlansung dari tanggal 5 – 9 April terdapat 10 mata pelajaran,  berlangsung di Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF-SKB ) Abe Pantai Kota Jayapura, Papua, Jumat (8/4/2022).

Kepala SPNF-SKB Cliford Korwa, M, Pd menuturkan hari ini pelaksanaan UPK sudah memasuki hari keempat, peserta yang ikut gabung di SKB yaitu PKBM Gunung Sion , PKBM Mentari Awiyo dan PKBM Shema.

banner 325x300banner 325x300

“Total peserta UPK untuk paket C selama lima hari ada 126 peserta yang terdiri dari, SKB 86 orang, PKBM Mentari Awiyo 4, PKBM Gunung Sion 5 dan PKBM Sema 26 orang,” terangnya.

Dikatakan Cliford, dalam UPK ini banyak anak-anak putus sekolah yang kami akomodir untuk mengikuti proses pembelajaran nonformal khususnya paket C, dan nanti di tanggal 19 April akan ada ujian paket A dan B.

Di hari keempat ini, saya berharap kesehatan dari pada anak-anak yang mengikuti ujian ini dalam keadaan baik dan memperoleh hasil yang baik pula untuk mengikuti pendidikan dijenjang yang lebih tinggi, terangnya.

“Lebih lanjut dijelaskan Cliford, ujian paket C ini tidak asal-asalan. Dalam arti siapa yang ikut bisa lulus, namun ini menyangkut mutuh pendidikan kalau yang tidak bisa menjawab soal-soal yang ada, dan memperoleh nilai yang tidak baik, maka peserta tersebut dinyatakan tidak lulus,” tegas Cliford.

Ketika ditanyakan soal persentase kelulusan, Cliford, merincikan sejak tahun 2019, SKB ini menyelenggarakan ujian paket C,  penamatan yang kita lakukan dalam persentase kelulusan itu tidak 100 persen. Pada tahun 2019 tingkat kelulusannya 98 persen, kemudian tahun 2020, 91 persen , tahun 2021, 8,95 persen. Kita berharap tahun ini muda-mudahan kelulusannya 100 persen, tandasnya.

Ditambahkan Clif, dalam perjalanan SKB kami ada terkendala dengan anggaran, dimana bantuan pemerintah sesuai dengan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kesetaraan dari APBN hanya dibantu untuk 21 tahun kebawah, sedangkan 21 tahun keatas tidak diakomodir oleh APBN.

Untuk itu saya selaku kepala SKB, mengharapkan ada perhatian dari pemerintah daerah, dimana bisa mengakomodir kami dengan Bosda kesetaraan untuk usia 21 tahun keatas.

Karena mengingat, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 bahwa pendidikan kesetaraan itu juga sudah menjadi urusan wajib pemerintah, pungkasnya.

(Vmt)