Jayapura,Teraspapua.com – Komisi I DPR Papua menggelar rapat kerja bersama OPD mitra, yakni Badan Kesbangpol Provinsi Papua, Biro Hukum, dan Badan Perbatasan Provinsi Papua.
Rapat tersebut, berlangsung di Hotel Horison Jayapura, dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPR Papua, Fernando Yansen Tinal, Jumat (26/8/2022).
Fernando Y. Tinal usai rapat mengatakan, rapat hari ini merupakan lanjutan pembahasan 9 Raperda yang kami dahulukan, diantaranya kami Komisi bahas 3 Raperda.
“Karena ini akan kami masukkan sebagai pembobotan kami dalam UU Otsus yang sudah direvisi. Dan hari ini kami rapat dengan Biro Hukum, Kesbangpol dan Badan Perbatasan,” ujar Yansen Tinal.
Menurutnya, rapat dengan Badan Perbatasan hanya membahas satu pasal, yaitu pasal yang memberikan pertimbangan dari MRP dan DPRP maksimal 15 hari.
“Pertimbangan ini menyangkut urusan luar negeri atau kerjasama luar negeri. Misalnya dari pemerintah pusat nantinya, yang berhubungan dengan Papua mesti ada pertimbangan dari Gubernur, MRP dan DPR Papua. Itu sudah disepakati, tinggal diusulkan untuk diubah,” ucapnya.
Sedangkan mengenai rapat dengan Kesbangpol dan Biro Hukum, Komisi I membahas mengenai tugas dan kewenangan MRP pada pasal 4 dalam UU Otsus.
Namun lanjut kata Yansen Tinal, tidak butuh banyak perubahan. Hanya ditambahkan aturan baru dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 yaitu DPRK.
“Dan ini MRP punya kewenangan juga. Tidak banyak dirubah hanya disisipkan dan belum final. Disisipkan pasal dan aya- ayat tadi bahwa apa yang MRP lakukan selama ini, khususnya dalam perekrutan kursi pengangkatan di DPRK,” centusnya.
Nantinya, MRP akan diberi kewenangan mempertimbangkan keaslian orang Papua di DPRK, karena belum ada yang mengatur itu di kabupaten/kota, pungkasnya.
(tp-02)