Jayapura,Teraspapua.com – Pembacaan Tuntutan terhadap Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Makar, Victor Yeimo Senin (17/4/2023) ditunda lagi. Pasalnya Jaksa penuntut umum (JPU) belum menyiapkan berkas tuntutan. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 27 April mendatang dengan agenda yang sama (Pembacaan Tuntutan).
Menanggapi hal tersebut Laurenzus Kadepa, selaku Anggota Komisi I DPR Papua menilai jaksa tidak profesional dalam menyelesaikan kasus ini. Kenapa tuntutannya belum bisa dibacakan sampai hari ini. Terlihat dari awal jaksa main- main dengan kasus ini.
“Saya minta jaksa harus profesional,” tegas Kadepa, Selasa (18/4/2023).
Saya meminta kepada majelis hakim harus independen dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini. Majelis hakim bisa melakukan Intervensi sesuai aturan yang berlaku jika jaksa penuntut umum tidak profesional dalam proses perkara ini.
“Perlu diingat aksi rasisme 2019 di Jayapura, maupun seluruh Tanah Papua adalah aksi spontanitas masyarakat lawan segala bentuk tindakan rasis. Rasisme adalah musuh bersama,” pungkas Kadepa.














