Jayapura,Teraspapua.com – Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa, meminta kepada Jaksa Penuntut Hukum / JPU dari Kejaksaan Tinggi dan Negeri Jayapura dan para Hakim PN Jayapura, agar memahami dan mempertimbangkan baik dalam penuntutan maupun putusan perkara Victor V Yeimo yang sedang berjalan di pengadilan negeri Jayapura.
Dijelaskan Kadepa, aksi melawan rasisme rakyat Papua pada tahun 2019 di tanah Papua termasuk di Kota Jayapura Ibukota Provinsi Papua adalah dampak dari ujaran rasis dan kebencian oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
“Oknum pelaku rasis di Surabaya, terhadap sebuah ras (Melanesia) tersebut sudah pernah diproses hukum, namun sangat ringan vonisnya tidak sebanding dampaknya yang membuat Tanah Papua gejolak saat itu, terang Kadepa kepada media ini dalam pesan Whatsappnya, Kamis (19/1/2023).
Khusus di Kota Jayapura Ibu kota Provinsi Papua, lanjut kata Kadepa, aksi demonstrasi melawan rasisme terhadap orang Papua dilakukan dua kali. Aksi pertama yang menjadi penanggung jawab adalah BEM Universitas Cenderawasih, aksi berjalan aman dan lancar.
Aksi demonstrasi kedua sebagai penanggung jawab adalah BEM USTJ. Dan kericuhan yang terjadi pada aksi demonstrasi kedua, layaknya dijadikan pelajaran atas apa yang terjadi pada orang Papua selama ini. Pelanggaran HAM, ujaran kebencian dan rasisme terhadap orang Papua dibiarkan begitu lama hingga saat ini. Saya pikir aksi rasisme 2019 adalah akumulasi kekecewaan rakyat Papua yang tidak ingin disamakan dengan binatang, tegas Kadepa.
Lebih jauh di dijelaskan Kadepa, saya juga peserta aksi demonstrasi baik demonstrasi pertama maupun yang kedua. Saya ikut protes pada oknum yang samakan saya dengan monkey. Pada hal saya manusia seperti manusia lain di muka bumi.
Tidak hanya saya, aksi rasisme 2019 adalah aksi spontanitas rakyat Papua yang dimotori organisasi mahasiswa dan cipayung bukan oleh KNPB atau organisasi-organisasi lainnya, termasuk semua tokoh Papua dan non Papua yang ikut merasakan kepeduliannya pun ikut serta dalam aksi tersebut, katanya.
Victor Yeimo adalah peserta aksi bukan penanggung jawab aksi, sayangnya penegak hukum mengambil langkah hukum menetapkan beberapa orang baik dari kalangan mahasiswa maupun aktivis KNPB, PNWP sebagai aktor kericuhan pada aksi demo 2019. Mereka telah mempertanggungjawabkan dan menjalani proses hukum dengan berjiwa besar.
“Untuk itu saya meminta kepada penegak hukum, agar memahami dan mempertimbangkan baik dalam penuntutan maupun putusan perkara Victor V Yeimo yang sedang berjalan di pengadilan negeri Jayapura,” tandasnya.














