Jayapura,Teraspapua.com – Anggota Komisi I DPR Papua, Laurenzus Kadepa, meminta Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Manado membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura yang menolak gugatan masyarakat Suku Awyu.
“Hal itu penting demi melindungi hak Suku Awyu selaku masyarakat adat yang kehilangan hutan adatnya karena perkebunan kelapa sawit,” terangnya Kadepa kepada Teraspapua.com, Selasa (21/2/2024).
Dijelaskan Kadepa, alasannya dukung banding suku Awyu demi mempertahankan hutan agar tidak rusak. Kalau hutan rusak hidup suku Awyu pun rusak. Karena hutan dan tanah adalah mama. Mama yang memberi makan, minum bagi suku Awyu dan suku – suku di Papua lainya.
“Celakanya izin kelayakan lingkungan yang diterbitkan DPMPTSP Papua, tanpa sepengetahuan masyarakat adat suku Auyu,” tegasnya.
Ditambahkan Kadepa, masyarakat adat Suku Awyu selaku penggugat menyatakan izin itu diterbitkan tanpa sepengetahuan mereka.
“DPMPTSP mestinya hargai aspirasi masyarakat, harusnya melibatkan masyarakat sebelum izin diberikan kepada perusahan sawit,” tandasnya.