Jayapura,Teraspapua.com – Kasus dugaan Korupsi penggunaan dana anggaran tahun 2020 yang bersumber dari dana Otonomi khusus pada Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPPAD) Papua. Dana sekitar Rp4 miliar terindikasi dicairkan tidak melalui prosedur.
Kini kasus tersebut, kerugian negara sudah dikembalikan oleh mantan Kepala Dinas DPPAD Provinsi Papua, kepada Dinas bersangkutan.
“Untuk kasus dugaan korupsi DPPAD Papua, dananya sudah dikembalikan dan kasusnya kini sudah hentikan atau sp3,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono, pada sejumlah awak media saat refleksi akhir tahun di Kantor Kejaksaan setempat, Jumat (30/12/2022).
Lebih lanjut dikatakan Witono, jumlah kerugian sudah dikembalikan ke Dinas Pendidikan setempat. Dan kasus tersebut telah dihentikan pada bulan November 2022.
Namanya perkara itu selesai atau tuntas, bukan berarti perkara itu hanya sampai disidangkan di pengadilan.
“Perkara itu diekspos pada tahap penyidikan penyelidikan dan itu tidak cukup bukti kemudian dihentikan itu juga dianggap selesai,” tandasnya.