Jayapura,Teraspapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, menjadwalkan tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Papua yang dimulai pada tanggal 26 Desember – 8 Januari 2023.
Hingga pada batas akhir tanggal yang telah ditentukan, dari 19 bacalon yang telah mengambil Sistem Informasi Pencalonan (Silon), hanya 3 bacolon yang tidak mengembalikan silon. 16 yang sudah mengembalikan silon 4 diantaranya tidak diterima oleh KPU Provinsi Papua.
Komisioner KPU Papua Zandra Mambrasar menjelaskan, ada pun 12 nama bacalon yang memenuhi syarat yakni H. Kumar, jumlah dukungan pemilih 2000 dengan sebaran di 5 kabupaten. Dan Nur David Permana, jumlah dukungan 1064 pemilih, sebaran 9 di Kabupaten Kota. Kedua bacalon tersebut menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih kepada kami pada tanggal 5 Januari 2023.
Kemudian, pada tanggal 7 Januari 2023, dua bacalon kembali menyerahkan syarat dukungan minimal pemilih dan memenuhi syarat. Kedua bacalon tersebut yakni Maddu Mallu, jumlah dukungan 1486 pemilih dengan sebaran di 9 Kabupaten Kota. Dan Yakonias Wabrar, jumlah dukungan 1599 pemilih dengan sebaran di 9 Kabupaten Kota, terang Mambrasar, kepada awak media saat memberikan keterangan perss di Kantor KPU Provinsi Papua, Senin (9/1/2023).
Lebih lanjut kata Mambrasar, pada tanggal 8 januari 2023, dua bacalon kembali memenuhi syarat, yakni David Harold Waromi, jumlah dukungan 1296 pemilih, sebaran di 9 Kabupaten Kota, dan Carel Simon P. Suebu, jumlah dukungan 1258 pemilih, sebaran di 9 Kabupaten Kota.
Sedangkan 6 nama bacalon lainnya yang memenuhi syarat yakni Darussalam Damir KS, jumlah dukungan 1115, sebaran di 9 Kabupaten Kota, Moch. El Bahar Conoras, jumlah dukungan 1869, sebaran di 6 Kabupaten Kota. Regina Muabuai, jumlah dukungan 1053, sebaran di 5 Kabupaten Kota. Richard J.Z Maniagasi, jumlah dukungan 1153, sebaran di 6 Kabupaten Kota. Henock Puraro, jumlah dukungan 1064, sebaran di 5 Kabupaten Kota. Dan Lalita, jumlah dukungan 1083, sebaran di 8 Kabupaten Kota, rinci Mambrasar.
Ditambahkan Mambrasar, 4 Bacalon yang sudah menyerahkan dan berstatus tidak diterima yakni Hendrik Yance Udam, Yosafat Entong, Nomensen Mamberaku, dan Fransiskus Xaverius Rumere.
Sedangkan 3 Bacalon yang tidak menyerahkan yakni Lily, Maria Solomo Wossiry, dan Etty Domingga Aksamina Fonataba, tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Metusala Infandi memberikan apresiasi kepada bacalon yang sudah bekerja sama untuk mengembalikan syarat minimal kepada KPU Papua.
“Langka selanjutnya akan ada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” ujar Metusala
Iy pun menghimbau kepada bacalon agar terus berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan KPU supaya meminimalisir setiap tahapan selanjutnya, tandasnya.