Jayapura,Teraspapua.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), harus bertanggung jawab terkait keterlambatan pembayaran beasiswa Otonomi Khusus (Otsus) Papua, bagi mahasiswa asli Papua yang menempuh pendidikan di dalam maupun luar negeri.
Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Komisi V DPR Papua, Jack Kamasan Komboy, usai menerima puluhan orangtua siswa penerima beasiswa Otsus Papua, di ruang Banggar DPR setempat, Senin (20/2/2023).
Jack Komboy menjelaskan, jadi hari ini orang tua siswa penerima beasiswa Otsus Papua datang kepada mengadu ke kami, untuk meminta ada sebuah kepastian terhadap anak-anak mereka yang mengenyam pendidikan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Karena sampai hari ini anak- anak mereka belum menerima pembayaran beasiswa Otsus.
“Saya mengambil sebuah kesimpulan persoalan mahasiswa luar negeri ada di titik nadir. Yang menjadi kekuatiran dari orang tua bagaimana kelanjutan studi dari anak mereka. Ada yang sudah lakukan matrikulasi selama 1 setengah tahun, tetapi sampai saat ini mereka ada di Indonesia dan diberikan waktu sampai samar kalau mereka tidak kembali ke tempat kulia mereka berarti dianggap cuti,” ujarnya.
Menurutnya, ini semua akibat dari perubahan Otsus Jilid II. Jadi semua saling melempar tanggung jawab, baik pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian dalam negeri (Kemendagri), dan kementerian Keuangan.
Pertanyaannya, lanjut kata politikus partai Hanura itu, siapa yang akan menyelesaikan masalah dari anak-anak kita ini. Waktu terus berjalan dan proses administrasinya juga berjalan, dimana anak-anak kita ini akan membayar uang semester yang batasnya tanggal 25 besok. Siapa yang menjadi jaminannya?.
“Untuk itu semua jangan saling lepas tangan, tetapi mari kita duduk bersama. Karena
yang dibutuhkan hari ini adalah sebuah jaminan agar anak-anak ini bisa tetap mengikuti perkuliahan baik di dalam negeri maupun luar negeri selama masa menunggu beasiswa mereka dicairkan,” tuturnya.
Lebih lanjut Jack menegaskan, seharusnya terkait masalah ini yang menjadi jaminan itu harusnya dari Kemendagri, karena Kemendagri yang merubah regulasi ini. Kalau tahu akan ada perubahan UU Otsus, dana Pendidikan Kesehatan diberikan langsung ke Kabupaten Kota, mestinya data itu harus disiapkan sebelumnya. Sehingga pada proses perubahan regulasi dana Pendidikan tidak menjadi masalah seperti sekarang ini.
“Jadi Kemendagri harus memberikan sebuah kepastian dan bertanggung jawab, karena kalau dilempar ke Provinsi Induk mereka merasa urusan Pendidikan sudah kembali ke Kabupaten Kota, sebaliknya diserahkan ke DOB tapi sampai sekarang belum selesai. Jadi Mendagri harus bertanggung jawab, sehingga orang tuanya tidak merasa resa,” tandasnya.
Sementara itu salah satu perwakilan orang tua siswa penerima beasiswa Otsus Papua, John Reba, menambahkan persoalan ini bukan persoalan baru, kami berharap Pemerintah jangan tinggal diam atau pura-pura tidak ada masalah.
“Ini sudah lama, jadi tolong Pemerintah ambil langkah cepat untuk selesaikan masalah ini,” pintah John Reba.
Yang kami inginkan, lanjut kata John Reba, anak-anak kami yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri mereka bisa melanjutkan Pendidikan mereka.
“Jadi jangan mengulur waktu, Pemerintah harus bekerja ekstra untuk menolong anak-anak kami, karena masa depan Papua ada pada mereka,” pungkasnya.