Jayapura,Teraspapua.com – Anggota DPR Papua, Thomas Sondegau ST, meminta agar Penjabat gubernur Papua Tengah, jangan mengintervensi Tim Seleksi (Timsel) terhadap anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
Sondegau mengakui proses seleksi terhadap anggota MRP di Papua tengah, memang ada terjadi gesekan. Masalahnya adalah pengangkatan berdasarkan anggota MRP bukan dilihat dari keterwakilan Gereja. Yang saya ingin meluruskan pengangkatan anggota MRP adalah utusan agama bukan keterwakilan gereja.
“Oleh sebab itu saya minta kepada Timsel pengangkatan anggota MRP di Provinsi Papua Tengah, pengangkatan anggota MRP keterwakilan kursi agama harus melihat baik, jangan dicampuradukkan dengan kepentingan politik,” tegas Sondegau, Rabu (31/5/2023).
Itulah gesekan yang terjadi, sehingga saya minta Penjabat gubernur Papua tengah jangan intervensi timsel, tetapi harus menyelesaikan gesekan-gesekan itu. Sehingga proses pemilihan anggota MRP ini dapat berjalan dengan baik.
Dan berharap sebelum Pemilu, MRP sudah terbentuk. Karena lembaga ini merupakan lembaga kultural orang asli Papua dan Tugas Wewenang MRP itu jelas dalam pasal 20 ayat (1) UU No.21 Tahun 2001, yakni
Tugas MRP :
Memberikan pertimbangan dan Persetujuan terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP.
Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia utusan daerah Provinsi Papua yang diusulkan oleh DPRP
Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rancangan perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur
Memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh pemerintah maupun Pemerintah Provinsi dengan pihak ketiga yang berlaku diwilayah Papua, khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak orang asli Papua
Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak orang as
li papua serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya
Memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota serta Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak orang asli Papua.
Kewenangan MRP :
“Sedangkan kewenangan Majelis Rakyat Papua memiliki wewenang dalam rangka perlindungan hak-hak dasar orang asli Papua yang dilandasi dengan proteksi dengan penghormatan terhadap adat, budaya, seni, pemberdayaan, religi, perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.,” tandasnya.