Kasus Pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa, Keluarga Korban Minta Denda 3 Milyar

Jayapura,Teraspapua.com – Keluarga Eddister Tuhenay (27) yang merupakan korban pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa, meminta denda kepada keluarga pelaku sebesar Rp 3 Milyar.

Dijelaskan Gracia Sahuleka selaku istri korban, alasan permintaan denda sebesar Rp 3 Miliar ini sebagai biaya pengobatan dikeluarkan untuk memulihkan kesehatan korban.

Kemudian, lanjut kata Istri korban karena saya tidak mempunyai pekerjaan lain dan suami saya mengalami cacat permanen sehingga pihak keluarga korban bersepakat 3 Milyar tersebut guna membiayai pendidikan dari kedua anak.

“Istrinya korban dan juga keluarganya berharap bahwa denda sebesar 3 miliar rupiah ini, dapat menjadi bentuk kompensasi yang adil karena suami saya cacat dan tidak bisa menafkahi keluarga,” tandas istri korban yang ditemui awak media di RS Bhayangkara, Minggu (6/4/2025).

“Setelah kami melakukan pertemuan dengan  korban dan juga keluarganya mereka meminta denda sebesar 3 Milyar,” ujar Ketua Ikatan Keluarga Maluku (IKEMAL) di Tanah Papua, Christian Sohilait, kepada awak media usai menjenguk korban Eddister Tuhenay di RS Bhayangkara.

Menurutnya, alasan keluarga meminta denda sebesar itu sangat mendasar, karena korban ini mempunyai dua orang anak dan mereka mempunyai masa depan. Korban tidak bisa bekerja lagi, karena kedua tangannya mengalami cacat permanen.

Terkait hal ini, lanjut kata Sohilait, saya selaku Ketua IKEMAL sudah melakukan  komunikasi dengan Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS). Sehingga harapan kami KKSS bisa memfasilitasi keluarga pelaku untuk membayar apa yang menjadi tuntutan dari keluarga korban.

“Kami IKEMAL akan tetap mengawal baik proses hukumnya tetapi juga proses adat yang dituntut oleh keluarga korban,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Sohilait menghimbau kepada anak – anak muda Maluku jangan membuat gerakan tambahan. Karena para pelaku kini sudah ditangkap oleh pihak kepolisan. Dan kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan cepat.

Ditambahkan Sohilait, saya selaku Ketua IKEMAL memberikan apresiasi kepada polisi dalam menangani kasus pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa. Dimana Polisi dalam hitungan jam berhasil menangkap 3 pelaku.

“Polisi telah menunjukkan komitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka,” pungkasnya.

Sementara itu Jeffry Yullyanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang juga sebagai kuasa hukum IKEMAL,  menegaskan berdasarkan arahan dari Ketua IKEMAL Pusat di Tanah Papua. Kami akan kawal proses ini sampai dengan tahap persidangan.

“Dan juga diluar dari pada persidangan noditigasi, kami akan mengawal supaya hak – hak dari pihak keluarga korban untuk kedepan bisa dipenuhi,” pungkasnya.