Inkrah hingga PK, Eksekusi Lahan Bukit Jokowi Jayapura Batal, Tertahan Permintaan BPN

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Dr. Antonius Diance, BA., SH., MH., BERSAMA Dr. Drs. Najarudin Toatubun, MM., selaku Ketua Yayasan STIE Port Numbay Jayapura (Yayasan Cinta Tanah Air) (Foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Rencana eksekusi lahan di kawasan Skyline Entrop, yang dikenal masyarakat sebagai Bukit Jokowi, Kota Jayapura, pada Rabu (24/6/2026), batal dilaksanakan. Penundaan ini terjadi meskipun eksekusi tersebut telah memiliki dasar hukum tetap (inkrah) dari pengadilan.

Pembatalan dilakukan setelah pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura meminta agar kedua belah pihak, baik pemohon maupun termohon eksekusi, terlebih dahulu melakukan pendaftaran resmi atas objek tanah yang disengketakan.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Dr. Anthonius Diance, BA., SH., MH., yang mewakili Dr. Drs. Najarudin Toatubun, MM., selaku Ketua Yayasan STIE Port Numbay Jayapura (Yayasan Cinta Tanah Air), menjelaskan bahwa permintaan tersebut menjadi alasan utama tertundanya pelaksanaan eksekusi.

“Artinya objek tanah ini, baik dari pihak pemohon maupun termohon, harus sama-sama didaftarkan ke BPN Kota Jayapura dengan membawa seluruh dokumen kepemilikan yang dimiliki,” ujar Anthonius kepada media ini.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati permintaan dari BPN dan tetap bersikap kooperatif untuk mengikuti prosedur yang diminta. “Kami dari pihak pemohon eksekusi menghargai apa yang disampaikan oleh Kepala BPN Kota Jayapura melalui perwakilannya. Kami akan tetap kooperatif dan siap melakukan pendaftaran,” katanya.

Lebih lanjut, Anthonius menyampaikan klarifikasi kepada publik guna meluruskan informasi terkait sengketa tanah tersebut. Ia menegaskan bahwa perkara ini telah melalui seluruh tahapan proses hukum di Indonesia, mulai dari Pengadilan Negeri Jayapura, Pengadilan Tinggi Jayapura, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik pada tingkat kasasi maupun peninjauan kembali (PK).

Dalam seluruh proses tersebut, pihak lawan  Herixon D. Korwa bersama rekan-rekannya telah menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 89/PDT/2022/PT Jayapura, yang kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali, dinyatakan bahwa tanah objek sengketa seluas kurang lebih 3.500 meter persegi di kawasan Skyline Entrop atau Bukit Jokowi adalah sah milik Dr. Drs. Najarudin Toatubun, MM.

Putusan tersebut juga menyatakan bahwa tindakan pihak lawan merupakan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan agar objek tanah tersebut dikosongkan serta diserahkan kepada pemilik yang sah.

Anthonius menegaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dan peninjauan kembali dari pihak lawan. Dengan demikian, menurut hukum yang berlaku di Indonesia, putusan tersebut wajib dilaksanakan dan tidak dapat lagi diperdebatkan melalui perkara yang sama.

Ia juga menilai bahwa upaya perlawanan terhadap eksekusi yang diajukan pihak lawan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal ini karena objek sengketa telah diperiksa secara menyeluruh dan diputus secara final oleh pengadilan.

“Pihak lawan adalah pihak yang telah kalah dalam seluruh tingkat peradilan. Semua upaya hukum, baik biasa maupun luar biasa, telah ditempuh dan ditolak,” tegasnya.

Dalam proses persidangan, majelis hakim juga telah melakukan pemeriksaan setempat (PS) guna memastikan batas-batas objek sengketa secara langsung di lapangan. Hasil pemeriksaan tersebut telah dituangkan dalam berita acara dan menjadi bagian penting dalam pertimbangan hukum pengadilan.

Oleh karena itu, menurut Anthonius, alasan yang mempersoalkan alat ukur atau adanya dugaan kesalahan teknis saat konstatering tidak mengubah fakta hukum terkait batas-batas objek tanah yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari perintah undang-undang, bukan tindakan sepihak. Pengadilan memiliki kewajiban untuk menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Eksekusi adalah bentuk pelaksanaan putusan pengadilan. Ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan lembaga peradilan,” tutupnya.

Sementara itu, proses lanjutan terkait pendaftaran objek tanah ke BPN Kota Jayapura masih menunggu langkah administratif dari kedua belah pihak sebelum eksekusi kembali dijadwalkan.

(arc)