Jayapura,Teraspapua.com – Bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Demokrat Kabupaten Yahukimo – Provinsi Papua Pegunungan terancam tak dapat ikut Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 untuk kursi DPRD.
Menyusul ada dugaan kuat DPC partai berlambang bintang mercy itu telat menyerahkan data perbaikan bacaleg 2024 – 2029. Berdasarkan Lampiran 1 Peraturan KPU No.10 tahun 2023 tentang hari terakhir penyerahan perbaikan dokumen administrasi bacaleg dari setiap Parpol yakni Pukul 23:59 WIT Minggu, (9/7/2023).
Informasi yang diterima media ini saat jatuh tempo waktu tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU setempat. Para bacaleg Partai Demokrat Yahukimo belum juga terdata dalam rekapitulasi penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg DPRD Kab. Yahukimo se Provinsi Papua Pegunungan. Padahal batas waktu yang ditetapkan oleh KPU – RI untuk tahapan perbaikan data mulai tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023.
“Sesuai PKPU 10 tahun 2023 batas akhir berkas perbaikan bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Minggu, (9/7/2023) Pukul 23:59 WIT. Namun hingga batas waktunya Partai Demokrat belum bisa memenuhi perbaikan berkas,” ujar Ketua KPU Yahukimo Andreas Silak kepada awak media di Jayapura, Senin (10/7/2023).
Lebih lanjut Andreas menjelaskan, persoalan ini sudah disampaikannya kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan dan kepada KPU Yahukimo, mereka diperintahkan untuk membuat kronologis terkait keterlambatan penyerahan berkas dari Partai Demokrat.
“Kami laksanakan dari 18 partai di Yahukimo semua sudah lengkap dan hanya satu partai politik yang sampai injury time tidak ada dokumen Silon dan hanya satu dari 18. Maka pada Pukul 23:59 WIT kami tutup,”tegasnya.
Sementara itu secara terpisah Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Yahukimo, Yosep Payage mengatakan informasi tersebut tidaklah benar. “Kami punya data SILON (Sistem Informasi Pencalonan) itu kami terima Jam 03:00 subuh (Senin,10/7/2023-red). Kami pada pagi harinya, sudah terima berita acara dan sudah tanda tangan dan sudah selesai.” Jadi tidak ada masalah,”tegasnya.
Untuk diketahui kasus yang dialami KPU Yahukimo – Provinsi Papua Pegunungan nyaris sama dengan persoalan yang dialami KPU TulungAgung Provinsi Jawa Timur.
Dilansir dari laman tribunmataram.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan batas akhir berkas perbaikan bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Minggu (9/7/2023) Pukul 23.59 WIB.
Namun hingga batas waktu itu, Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN) belum bIsa memenuhi berkas perbaikan.
Menurut Komisioner KPU Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Arif, pada pukul 23.59 WIB, Sistem Informasi Pencalonan (Silon) resmi ditutup.
“Kedua partai itu tidak bisa menyelesaikan Silon. Tidak ada lagi perbaikan,” terang Arif.
Partai Gelora sempat memasukkan berkas perbaikan, namun sudah pukul 01.51 WIB, Senin (10/7/2023). Sementara PKN sama sekali tidak memasukkan berkas perbaikan.
Arif menambahkan, tidak ada lagi penerimaan berkas setelah Silon ditutup. Dengan demikian berkas perbaikan yang terlambat dimasukkan ini tidak ikut diverifikasi.
“Kecuali nanti ada kebijakan dari KPU RI seperti sebelumnya. Selama tidak ada instruksi dari KPU RI kami tidak berani menerima berkas itu,” tegas Arif.
Jika tidak ada perubahan kebijakan dari KPU RI, maka kedua partai ini tidak punya Caleg pada Pemilu 2024 nanti. Kedua partai tetap menjadi peserta pemilu, namun tidak ada Caleg yang bisa dipilih masyarakat. Setelah seluruh berkas perbaikan ini diterima, KPU Tulungagung akan melakukan verifikasi berkas.
“Kalau berkasnya ada yang belum benar, maka langsung dinyatakan TMS (Tidak memenuhi syarat). Kalau berkasnya sudah benar, kami nyatakan MS (memenuhi syarat),” ujar Arif.
Selama proses verifikasi KPU juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Proses verifikasi berkas perbaikan dilakukan mulai hari ini, Senin (10/7/2023) sampai 9 Agustus 2023 nanti. Setelah proses verifikasi selesai, akan keluar nama-nama Caleg yang akan berkompetisi pada Pemilu 14 Februari 2024 nanti.
“Tidak ada status Belum Memenuhi Syarat (BMS). Kalau tidak lolos verifikasi otomatis tidak bisa ikut Pemilu,” pungkas Arif.