Kasus Kredit Fiktif Bank Papua Enarotali Siap Disidangkan

Jayapura,Teraspapua.com – Kasus fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK) yang merugikan negara sebesar Rp. 120 miliar lebih yang diduga dilakuka RLL selaki  mantan Kepala Bank Papua Kantor Cabang Enarotali tahun 2016-2017,  PA dan AW siap disidangkan pada Senin 25 September 2023.

Kepala Penyidikan Pidana Khusus Kajati Papua, Vallerianus Constantin Dedi Sawaki membenarkan tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa itu akan disidang di Pengadilan Negeri Jayapura.

“Jadi tanggal 1 September 2023 mereka (3 tersangka) berkasnya sudah P21 disusul pada tanggal 12 September 2023 penyerahan tersangka dan barang bukti dari kami kepada JPU Kejari Nabire. Kemudian JPU (Kejari Nabire) menyerahkan perkara tersebut ke PN Jayapura pada 18 September 2023. Dengan demikian kasus ini siap disidangkan pada 25 September 2023,” jelas di Jayapura, Kamis (21/9/2023).

Dijelaskan Valleri penyidik juga  sudah menyita aset-aset yang berhubungan langsung dengan kasus ini seperti alat berat, sertifikat, dan tanah di sejumlah daerah.

“Penyitaan kita lakukan dalam rangka pemulihan kerugian negara, namun untuk total nilai asetnya masih sementara dihitung oleh Tim Appraisal dam penyitaan dilakukan secara menyebar tidak di Nabire saja tapi ada juga di  Sorong, Ambon,  Serui,  Waropen. Untuk nilai asetnya mudah-mudahan hasilnya segera keluar dan kami bisa sampaikan,” katanya.

Kasus ini akan terus dikembangkan karena kemungkinan ada tersangka baru yang ditetapkan.

“Iya kemungkinan ada tersangka-tersangka baru. Ini kan  perkara besae karena nilai kerugiannya Rp 120 miliar lebih. Tidak mungkin   kalau hanya mereka bertiga yang lakukan sendiri. Jadi kami masih terus lakukan pengembangan terhadap mereka-mereka yang diduga. Kami mohon rekan-rekan media untuk bersabar,”ujar Valleri.

Menurut Valleri saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 23 orang  saksi yang  domisilinya menyebar ada yang di Jayapura, Nabire, bahkan di Jakarta.

“Itu sebenarnya yang menjadi kendala bagi kita, ya tapi kami tetap berupaya melakukan pemeriksaan” tegas Valleri.

Adapun  total keseluruhan dari kredit fiktif ini bernilai Rp 180 miliar lebih. Menurut Valleri, sebagian angsuran sudah dibayarkan, namun karena sudah jatuh tempo dan sudah masuk dalam ranah pidana sehingga pembayaran sementara dihentikan.

“Intinya agunannya ini semuanya kan fiktif. Jadi kalau kita sebut kredit sebenarnya tidak bisa karena para tersangka itu  niatnya sudah nampak sekali bahwa ada upaya  untuk ingin melakukan tindakan dugaan korupsi. Makanya kita akan tetap proses kasus ini,” tandasnya.