Jayapura,Teraspapua.com – Wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Papua, meliputi Provinsi Papua, Papua Pegunungan dan Papua Selatan.
Demikian disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua, Haryanjas Pasang Kamase, kepada awak media usai menggelar acara sosialisasi dan media gathering bersama wartawan di Jayapura, Sabtu (23/9/2023).
Dijelaskan Haryanjas, kepesertaan kita untuk penerima upah di Papua, totalnya 93.559, itu tenaga kerja yang menerima upah. Jadi mereka tenaga kerja yang terdaftar di perusahaan.
“Kemudian tenaga kerja yang bersifat mandiri (Bayar sendiri), jumlah ada 35.640 tenaga kerja,” terangnya.
Untuk jaminan hari tua, lanjut kata Haryanjas, total yang kami sudah bayarkan dari Januari hingga September totalnya 219 Milyar. Ini membatu pemerintah untuk menekan inflasi.
Kemudian untuk jumlah kecelakaan kerja yang kita sudah bayarkan dari Januari sampai saat ini 672 kasus, dengan total pembayar 6,19 Milyar. Sedangkan untuk pembayaran jaminan kematian dari Januari hingga September ada 423 kasus total pembayaran 13,78 Miliar, rincinya.
Haryanjas menuturkan untuk beasiswa, anak yang di sekolahkan oleh negara melalui BPJS tenaga kerja dari Januari hingga September 2023, totalnya 217 anak penerima beasiswa dari tingkat TK hingga Perguruan tinggi, dengan total pembayaran 800 juta.
“Sementara untuk jaminan pembayaran pensiun yang kami bayarkan dari Januari hingga September 2023 totalnya 2,4 miliar dari total 199 klaim,” tandasnya.
Disingung soal Data BPJS ketenagakerjaan pekerja yang ada di Papua, Haryanjas menjelaskan sekarang itu totalnya 1,8 juta pekerja. Kalau dihitung persentasenya itu baru 10 persen.
“Itupun mengalami penurunan di sektor mandiri, sehingga ini menjadi konsen utama bagaimana kami untuk berkoordinasi dengan setiap pimpinan daerah memberikan jaminan kepada peserta mandiri ini,” terangnya.
Menurutnya, hal ini sangat penting, karena memang sesuai dari instruksinya Presiden, yakni Inpres 04 tahun 2022 tentang upaya pemerintah penetasan kemiskinan ekstrem memang penanggung jawab di dalam adakah kerja itu memang di untuk masyarakat rentan diwajibkan terdaftar BPJS tenaga.
“Jadi itu ada di inpresnya, nah itulah yang akan disampaikan kepala daerah, supaya sama-sama terlibat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang miskin ekstrim,” pungkas Haryanjas.