Loisa Hamadi : Palang Dibuka Tapi Jalur Hukum Akan Kita Tempuh “Jangan Putar Balik”

Jayapura, Teraspapua.com – Pemalangan rumah jabatan walikota dan kantor otonom pemerintah kota Jayapura, sudah kembali dibuka, setelah sebelumnya dipalang oleh Loisa Suwae Hamadi dan keluarga yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat atas tanah lokasi kantor walikota.

Palang tersebut dibuka, setelah adanya pertemuan antara pihak keluarga Loisa Suwae Hamadi dengan pemerintah kota Jayapura, pemerintah provinsi Papua dan PT. Bintang Mas, pada Selasa (03/10/2023).

Selain itu, Pj. Walikota Jayapura Frans Pekey menegaskan, tidak akan membayar ganti rugi kepada pihak Loisa dengan alasan, pemkot Jayapura memiliki dokumen yang kuat, lengkap dengan sertifikat atas tanah lokasi kantor walikota.

Menanggapi pernyataan pemkot Jayapura, pihak Loisa Suwae Hamadi secara tegas menolak dengan alasan tidak puas dengan hasil pertemuan tersebut.

Kepada awak media Loisa menyebutkan, persolaan tersebut belum selesai dan palang dibuka, agar tidak menghalangi aktifitas perkantoran.

“Jadi untuk saya, masalah tidak selesai sampai disini. Ini Cuma mau buka palang, jadi jangan kita menghalangi orang kerja,” ujar Loisa.

Dirinya menambahkan, jika memang tanah tersebut dibeli pemkot Jayapura dari PT. Bintang Mas, maka seharusnya ada bukti surat pelepasan adat. Karena menurutnya, hingga hari ini, tidak ada tanda tangan pelepasan adat atas tanah tersebut dari pemilik hak ulayat, kepada Bintang Mas.

“Langkah selanjutnya, kita akan tempuh jalur hukum. Karena pertanyaan kita tidak bisa dijawab, hanya putar balik saja.” Tegasnya.

Dirinya menambahkan, untuk kedepannya tidak akan ada lagi pemalangan. Akan tetapi proses hukum akan tetap dilakukan oleh pihak keluarga ahli waris dari tanah yang disengketakan ini.

(elo)