Ini Alasannya DPRD Kota Jayapura Tak Ijinkan Alokasi Anggaran Siswa Unggul Papua

Jayapura, Teraspapua.com – DPRD Kota Jayapura, akan tetap memberikan dukungan kepada pemerintah,dalam mengatasi persoalan Siswa Ungul Papua (SUP), yang hingga kini masih menjadi problem di kota Jayapura.

Namun demikian, DPRD melalui Pansus Otsus tidak akan mengijinkan adanya alokasi anggaran di tahun 2024, yang peruntukannya bagi bewasiswa SUP, sampai adanya kesepakatan dalam Program Strategis Bersama (PSB) antara Pemprov Papua dan Pemkot Jayapura.

Ketua Pansus Otsus DPRD kota Jayapura, Mukri M. Hamadi  kepada Teraspapua.com, Sabtu (7/10/2023) menyebutkan, dipahami bahwa semua anak-anak Papua, wajib mendapatkan pelayanan pendidikan yang maksimal.

Namun begitu, soal alokasi anggarannya baik yang bersumber dari dana Otsus maupun sumber-sumber dana lainnya, harus dibicarakan secara tuntas, sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

Terkait SUP yang sudah kita anggarkan pada APBD perubahan sebesar Rp9 Miliar untuk bantuan kepada Pemprov Papua, kata politisi PDI Perjungan itu, menjadi tanggungan pemerintah kota Jayapura di tahun 2023, yang mengacu pada rapat kerja antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah SUP tahun 2023.

Untuk tahun 2024 Mukri menyebutkan, penganggaran untuk SUP harus dilakukan secara holistik oleh Pemprov Papua secara maksimal, sehingga menjadi program penting pemerintah yang harus diselesaikan.

“Ini harus jadi program penting pemerintah, sampai anak-anak Papua yang bersekolah di dalam maupun di luar negeri, menyelesaikan studi mereka sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.” Tandas NN.

Dirinya berharap, Pemprov Papua dan Pemkot Jayapura tidak keluar dari aturan yang terkait dengan perencanaan, penganggaran, sampai dengan pelaksanaan dan evaluasi dana Otsus, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, serta mengacu kepada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIP3).

“Pansus Otsus sudah menyurati wali kota, bahwa anggaran untuk SUP tidak dialokasikan selama pemerintah provinsi tidak merencanakannya sebagai bagian dari implementasi peraturan pemerintah, yang saya disebutkan tadi.” Terang Mukri.

Salah satu rekomendasi yang telah disampaikan, ujar Mukri, adalah Pemprov dan Pemkot harus mengacu pada pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan tahun 2022.

“Jadi harus ada program strategis bersama dulu yang dibuat dan dianggarkan oleh pemerintah provinsi dan juga pemerintah kota, sehingga menjadi program strategis bersama.” Tegasnya.

Mukri pun menambahkan, sampai saat ini Pansus Otsus DPRD kota Jayapura tidak memiliki data by name by address Siswa Unggul Papua. Dikatakan, jika mengacu pernyataan Pj. Walikota Jayapura, anak Papua yang mengikuti program SUP dari pemerintah provinsi yang berdomisili di kota Jayapura, sekitar 600-an orang. Baik yang berkuliah di dalam maupun luar negeri.

Selain itu, untuk besaran anggran bagi para siswa tersebut, NN mengaku tidak mengetahui secara pasti, karena pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam hitung-hitungan anggaran SUP.

“Namun demikian, kami tidak mengijinkan untuk anggarannya dialokasikan di tahun 2024, selama belum terpenuhinya pasal 7 .” Tegasnya.

Ditambahkan, harus ada MoU antara Pemprov dan Pemkot Jayapura, dan menjadikan SUP sebagai program strategis bersama. Sehingga ada kesepakatan rancangan anggaran bersama juga.

Dikatakan, jangan ada tarik menarik antara Pemprov dan Pemkot yang saling lempar tanggungjawab. Tetapi harus duduk bersama guna mencari solusi.

“Sehingga anak-anak Papua ini bisa dipastikan bersekolah dengan baik dan memiliki pendidikan tinggi, agar bisa membangun Papua. Dan itu harus didukung, tetapi caranya harus tepat.” Pungkasnya.

Dikatakan, pelaksanaan program Siswa Unggulan Papua (SUP) merupakan program Pemerintah Provinsi Papua yang telah dilaksanakan kurang lebih 3 tahun yang lalu. Rekrutmen peserta SUP memang dilakukan di Kota Jayapura oleh BPSDM Provinsi Papua.

“Dalam pelaksanaannya kemudian muncul permasalahan teknis pembiayaan dimana Pemerintah Provinsi Papua tidak dapat melaksanakan kewajibannya tepat waktu, sehingga peserta SUP terutama yang mengikuti pendidikan diluar negeri tidak terbayarkan biaya pendidikannya, dan mengalami tunggakan pembayaran,” paparnya.

Dikatakan, dukungan bantuan tersebut di atas dilaksanakan dengan dasar hukum ada MoU antara Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Papua. Setelah bantuan diberikan, maka Pansus Otsus II DPR Kota Jayapura sesungguhnya menunggu laporan penggunaan tersebut karena secara administrasi keuangan dana tersebut akan menjadi bagian dari laporan penggunaan dana Otsus Pemda Kota. Jayapura.

Akibat dari kesepakatan 27 Juli 2023 Pemda Kota Jayapura kini diperhadapkan pada konsekuensi baru, bahwa pembiayaan lanjutan untuk program SUP akan dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2024 (kesepakatan butir 5). Sedangkan pada Rencana Anggaran Pembangunan Otsus Kota Jayapura hasil Musrenbang Otsus, Pemda Kota Jayapura tidak memasukan alokasi untuk pembiayaan lanjutan program SUP.

“Berdasarkan uraian diatas, maka Pansus II Otsus DPR Kota Jayapura telah merekomendasi kepada DPRD Kota Jayapura dan Walikota Jayapura sebagaimana yang tertuang pada huruf E tentang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan angka 3 dalam Rekomendasi Nomor 020/09/Pansus II/Otsus/2023 yang intinya tidak mengalokasikan dana pembiayaan lanjutan program SUP tahun 2024 pada APBD Tahun 2024,” pungkasnya.

(Elo/Har)