Taksi Online Yang Tidak Mempunyai Ijin Dilarang Beroperasi

Jayapura,Teraspapua.com – DPR Papua dalam hal ini Komisi IV, melakukan pertemuan dengan Solidaritas Angkutan Konvensional, dan juga operator taksi online.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Banggar DPR setempat, turut hadir Dir Lantas Polda Papua, Dinas Perhubungan Provinsi Papua dan Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Rabu (18/10/2023).

“Setelah kami mengikuti dan mencermati dalam pertemuan dengan Solidaritas Angkutan Konvensional, dan juga operator taksi online. Kesimpulannya taksi online belum memiliki ijin dan tarif, ini membuat sopir taksi konvensional merasa dirugikan karena taksi online tidak mempunyai ijin melakukan kegiatan dilapangan,” ujar Ketua Komisi IV DPR Papua, Arnold Walilo, kepada awak media.

Memang ada yang sudah melakukan koordinasi dengan dinas Perhubungan Provinsi maupun Kota, tetapi harus ada ijin.

“Oleh karena itu dalam rapat tadi kami mengambil langkah dan sepakat, bagi taksi online yang belum mempunyai ijin tidak bole beroperasi dilapangan, sampai ijin resmi keluar baru bisa beroperasi,” tegas Arnold.

Dikatakan Arnold, kami tidak bisa mencabut operator karena itu secara nasional sudah ada. Hanya saja khusus untuk di Papua para taksi online ini harus mengurus ijin opersi, kalau tidak mengurus ijin dianggap ilegal.

“Dan kalau ada yang membandel, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas berupa tilang ditempat,” tandasnya.

Semetara itu Yansen Monim menambahkan,  jadi untuk mendapatkan ijin opersi, para aplikatornya ini harus membuat koperasi.

Koperasi ini bertujuan untuk menampung para anggotanya kalau itu sudah ada, barulah ijin operasinya bisa keluar.

“Jadi kami berharap, para aplikator ini harus membuat ijin dan berkoordinasi dengan organda. Sehingga tidak terjadilah gesekan-gesekan yang akan merugikan masyakarat kita,” tandasnya.