8000 Penyelenggara Pemilu 2024 di Kota Jayapura Difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Haryanjas Pasang Kamase.

Jayapura,Teraspapua.com – Sebanyak 8000 para tenaga badan edhoc yang ikut menjadi penyelenggara Pemilu tahun 2024, di Kota Jayapura mendapat fasilitas jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua, Haryanjas Pasang Kamase mengatakan KPU Kota Jayapura bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan jaminan sosial kepada total 6580 anggota KPPS akan didaftarkan ke perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai impres 02 tahun 2021 untuk jaminan sosial selama 2 bulan.

“Jadi selama 2 bulan ini petugas penyelenggara Pemilu atau tenaga badan edhoc dapat jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematiann dari KPU dan Pemerintah Kota Jayapura,” ujar Haryanjas Pasang Kamase, kepada awak media uasi pelantikan anggota KPPS di Kota Jayapura, Kamis (25/1/2024).

Dijelaskan Haryanjas, anggaran yang disiapakan itu sekitar Rp 250 juta untuk 8000 orang. Jadi jumalah 8000 orang ini terdiri dari jumalah anggota KPPS 6580 anggota yang hari ini dilantik, kemudian ditambah anggota Linmas, petugas kecamatan, anggota KPU, panitia pemilihan distrik, Sekertariat DPD, petugas PPS, dan Skretariat PPS.

“Kita pastikan resiko-resiko sosial yang terjadi jika ada terjadi resiko sial pada penyelenggara Pemilu adhoc tahun 2024. Dipastiakan negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial baik kecelakaan kerja maupun kematian,” terang Haryanjas.

Haryanjas menuturkan, untuk mengklaim BPJS ketenaga kerjaan ini. Jika terjadi resiko sosial karena kecelakaan kemudian masuk rumah sakit akan ditangung oleh negara 100 persen.

“Kemudian sampai beresiko meninggal dunia akan diberikan jaminan sebesar Rp 42 juta. Itu kalau meninggal biasa, namun kalau kecelakaan saat jam kerja itu akan mendaptkan jaminan sekitar Rp 130 juta dan diberikan beasiswa kepada maksimal dua anak senilai Rp 174 juta.

Ditambahkan Haryanjas, seandainya tidak ada kecelakaan kerja, maka dana tersebut tidak akan dikembalikan ke negara, tetapi dana tersebut merupakan premi kepada jaminan sosial.