Jayapura,Teraspapua.com – Ditkrimsus Polda Papua, tetapkan Sekda Kabupaten Keerom Trisisiwanda Indra sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi kasus Bansos senilai Rp 18,2 Milyar.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Kombes Ade Sapari mengatakan, tadi malam tim sudah melakukan upaya hukum karena hasil dari BPKP sudah keluar dari tanggal 5 April 2024.
“Tim melakukan pemangilan kepada yang bersangkutan ke Polda Papua. Yang bersangkutan kooperatif, kami melakukan periksaan sekitar jam 20.00. Setelah diperiksa yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penanganan selama 20 hari kedepan,” terang Kombes Sapari kepada awak media di Jayapura, Senin (15/4/2024).
Lebih lanjut Kombes Sapari menjelaskan, adapun pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka yaitu dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana bantuan modal usaha pada mata anggaran bantuan sosial pada masyarakat dan perorangan DPA BPKAD tahun anggaran 2018, yang mengakibatkan kerugian negara berjumlah Rp 18,2 Milyar.
Terkait kasus ini, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 18 saksi.
“Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 3 tahun 1999 yang diubah tahun 2020/21 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jumto pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP pidana dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” tandas Kombes Sapari.