Jayapura, Teraspapua.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Steve Dumbon, menegaskan untuk calon kepala daerah yang berasal dari TNI atau Polri wajib melampirkan surat pengunduran diri sebagai salah satu syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.
“Untuk anggota TNI, surat pengunduran diri harus ditujukan kepada Panglima TNI, sedangkan untuk anggota Polri ditujukan kepada Kapolri. Surat tersebut harus dilampirkan dengan bukti penerimaan dari Mabes Polri,” ujar Dumbon dalam sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Batiqa hotel Jayapura, Papua, Senin (12/8/2024).
Selain surat pengunduran diri kata Dumbon, calon juga harus melampirkan surat keterangan dari Mabes Polri yang menyatakan bahwa proses pemberhentian sedang berlangsung.
“Jadi, pada saat penetapan calon tanggal 22 September, semua calon dari TNI, Polri, dan ASN harus sudah memegang surat keterangan atau SK pemberhentian,” jelasnys.
Dia menegaskan, KPU Papua memahami bahwa proses penerbitan SK pemberhentian membutuhkan waktu yang tidak singkat. Oleh karena itu, minimal harus ada surat keterangan dari institusi terkait yang menyatakan bahwa proses pemberhentian sedang berlangsung.
“Ini berlaku juga untuk ASN. Surat pengunduran diri atau minimal surat keterangan proses pemberhentian menjadi syarat mutlak dalam pencalonan,” tutup Dumbon.
Ketua KPU menambahkan, Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan netralitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Papua.
(red)