Bukan Tindakan Penipuan, Developer Ari Nopiantha Divonis Bebas Oleh Majelis Hakim PN Jayapura

Jayapura, Teraspapua.com – I Kadek Ari Nopiantha, developer perumahan di kota Jayapura yang didakwa jaksa penuntut umum (JPU) karena dituduh melakukan penipuan sesuai dengan pasal 378 KUHP, tentang tindak pidana penipuan, dinyatakan bebas karena tidak terbukti.

Dakwaan ini terkait pembatalan jual beli rumah oleh Jenesia Ernita Hutah (JEH) teman dekat Ari Nopiantha dan istrinya, perkara ini kemudian membuat Ari Nopiantha sempat ditahan di rutan Polda Papua atas tuduhan yang tidak mendasar serta melalukan berbagai spekulasi oleh JEH.

Ari Nopiantha pun merasa dirugikan baik secara materil maupun nama baiknya akibat pembatalan jual beli rumah oleh JEH.

Perkara ini sebenarnya perdata, karena memang awal dari perkara ini adalah perjanjian jual beli rumah. Dalam perjanjian jual beli tersebut yang disepakati adalah pemberian rumah tipe 70 seharga Rp910 juta dengan uang muka sebesar Rp400 juta. Namun JEH meminta untuk merubah ke tipe 110 dengan harga

Hakim ketua, Gracely N. Manuputi didampingi Hakim Anggota, Lidya Winero, dan Corneles Waroi, akhirnya membacakan putusan bebas I Kadek Ari Nopiantha saat menggelar sidang di PN Jayapura, Selasa ( 10/9/2024) siang.

“Putusan hari ini memang bagi kami sebuah mukjizat, karena hampir setahun lebih perkara ini disidangkan dan ternyata hari ini dijatuhkan putusan, dengan menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum terhadap I Kadek Ari Novianta telah melakukan penipuan sesuai pasal 378 KUHP, dinyatakan tidak terbukti,” kata kuasa hukum Marajohan Panggabean, S.H., M.H. kepada media.

Alasannya lanjut Marajohan Panggabean, bahwa perbuatan yang didakwakan jaksa penuntut umum kepada terdakwa I Kadek Ari Nopiantha adalah perbuatan bukan tindakan penipuan melainkan perdata.

dan karena itu maka majelis hakim memutuskan, melepaskan I Kadek Ari Nopiantha dari segala dakwahan tuntutan JPU. Dikatakan dawaan JPU ini yaitu pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan tuntutannya 2 tahun penjara.

Dikatakan, alasan-alasan hakim menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa ini bukan pidana melainkan perdata, karena hubungan hukum antara terdakwa yang merasa dirinya saksi korban (JEH)

Padahal kata Panggabeang, hubungannya JEH dengan I Kadek Ari Nopiantha ini adalah hubungan perdata karena perjanjian jual beli rumah di Perum Kotaraja.

“Jadi, awal perkara ini adalah berdasarkan perjanjian yang disepakati bersama oleh JEH dengan Kadek Ari Nopiantha. Pembangunan rumah itu dimulai dengan perjanjian, karena itu maka hakim berpendapat bahwa hubungan hukum antara Kadek Ari Nopiantha dengan saksi korban JEH itu ada hubungan perdata,” paparnya.

Pada persidangan menurut Panggabeang tidak bisa dibuktikan, karena memang tidak ada penipuan di dalamnya, karena ketika perjanjian itu berjalan bahwa rumah yang dibangun sesuai perjanjian awal adalah tipe 70.

“Tetapi dia (JEH) sendiri yang meminta untuk merubah menjadi tipe 110 dan ketika Ari Nopiantha sementara membangun tiba-tiba dan tanpa alasan JEH membatalkan perjanjiannya dan kemudian meminta uang yang diberikannya sebagai panjar atau uang muka harus dikembalikan,” ungkapnya.

Tentu sebagai developer Ari Nopiantha keberatan, karena sudah melakukan pembangunan, bahkan sudah menyiapkan sertifikatnya. Jadi, sudah ada proses pekerjaan yang dilakukan.

Ditambahkan, menurut kitab undang-undang hukum perdata bahwa perjanjian yang dilakukan dengan uang muka dan sudah dikerjakan maka itu tidak bisa dibatalkan perjanjian itu.

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1464 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) yang menyatakan sebagai berikut:

“Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat membatalkan pembelian itu dengan menyuruh pemilik mengembalikan uang panjarnya”

“Nah berdasarkan itu, maka ini menjadi bukti yang kuat bahwa hubungan antara Ari Nopiantha dengan JEH itu adalah hubungan perdata, bukan pidana, karena itu pengadilan memutuskan menyatakan perbuatan terdawa bukanlah perbuatan pidana melainkan perdata dan menyatakan melepaskan I Kadek Ari Nopiantha dari segala dakwaan dan tuntutan JPU,” jelasnya.

Ditambahkan pula, kasus ini mulai masuk untuk disidangkan sekitar bulan Juni tahun 2023, dan memang cukup lama.

“Kami sangat berterima kasih kepada hakim yang memutuskan perkara ini dengan hati nurani yang murni, dengan hikmat dan menggunakan kredo hukum dalam bahasa latin yaitu Fiat Justisia Ruat Coelum, yang artinya menegakkan keadilan sekalipun langit runtuh,” pungkas MP sapaan akrabnya.

(har/ricko)