Kasus Korupsi Dana PON Terus Berlanjut, Kajati Papua Ungkap Semula 6 Milyar Membengkak Menjadi 9 Milyar Lebih

Jayapura,Teraspapua.com – Pengungkapan Kasus korupsi dana PON Papua terus berlanjut. Kembali kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, berhasil menyita uang senilai Rp3 milyar.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kajati Papua Valery Sawaki menjelaskan, terkait uang senilai Rp 3 Milyar yang disita oleh tim penyidik Kajati Papua.

“Uang tersebut adalah kelebihan bayar yang dilakukan di bidang II pemasaran,” ujar Sawaki kepada awak media di Kantor Kajati Papua, Senin (21/10/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Sawaki, uang Rp3 milyar tersebut disita dari vendor berinisial A dengan nama perusahaan LAP. Jadi uang Rp3 milyar ini diduga merupakan kelebihan bayar dari kontrak senilai Rp19 Milyar.

Namun setelah kami periksa rekening koran uang yang masuk yang berasal dari anggaran PB PON ke rekening yang bersangkutan senilai Rp24 milyar. Jadi Rp3 milyar yang bukan haknya kami tarik, sisa Rp2 milyar kami masih telusuri, mudah – mudahan dalam waktu dekat mereka bisa kembalikan.

“Nilai total dalam penanganan perkara korupsi PON Papua, uang tunai yang berhasil disita diduga senilai Rp9.650.272.800,” ungkap Sawaki.

Ditambahkan Sawaki, penanganan perkara korupsi PON ini, merupakan penanganan perkara yang luar biasa. Dimana setara dengan penanganan korupsi 442 perkara yang sedang ditangani oleh Kejati Papua.

Sementara itu, Aspidsus Kajati Papua Nixon Mahuse, mengungkapkan uang kelebihan Rp3 milyar ini diduga merupakan hasil kong kali kong, antara tersangka RR dan Vendor LAP. Hanya mereka berdua yang tahu.

Tetapi, lanjut kata Nixon, untuk pengungkapan kasus tersebut, kami sudah menyita HP dan laptop dari vendor LAP. Mungkin dengan Barang bukti HP dan Laptop ini, kita bisa menemukan alat bukti lain.

Untuk kasus korupsi anggaran PON ini,  sejauh ini kami sudah memeriksa sebanyak 96 saksi.

Nixon menegaskan pengembalian uang ini bukan berarti memutuskan tindak pidana, tidak seperti itu. Siapapun yang terlibat pasti akan ditindak.

Diketahui sebelumnya Kejati Papua mengamankan uang senilai Rp6.448.560.800 yang berasal dari salah satu vendor (AMS) bidang pemasaran sub bidang re venue PON XX Papua.

Kemudian kembali Kajati menyita Rp3 Milyar. Jadi total keseluruhan uang diduga hasil korupsi PON senilai Rp9.650.272.800.