Jayapura, Teraspapua.com – Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun dari Fraksi PDI Perjuangan menyoroti kepolisian khususnya Polda Papua yang telah melakukan penangkapan terhadap calon Bupati Biak Numfor Herry Aryo Naap yang juga adalah ketua DPD.PDI Perjuangan Papua yang tinggal menghitung hari pemilihan umum kepala daerah dimulai.
“Sampai di Merauke saya dengar Herry Naap ditangkap, kita mendukung penegakan hukum tapi hukum yang adil bagi semua orang,” kata Komarudin di Jayapura pekan kemarin.
Padahal menurut Komarudin, perintah Kapolri untuk seluruh calon kepala daerah (Calkada) yang lagi bertarung tidak bisa dipidanakan. Sampai habis pemilu silakan diproses.
Ini dua hari lagi pemilihan umum masa orang ditangkap seperti teroris.
“Sekali lagi kita tidak melarang, kita mendukung penuh proses hukum, tetapi jangan hukum di politisir untuk kepentingan orang per orang,” tegasnya.
Untuk itu Komarudin menegaskan, masalah ini akan kita awasi secara seksama.
Saya akan awasi, saya juga anggota DPR RI, diperintahkan oleh konstitusi untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap hal tersebut.
“Oleh karena itu kepada aparat TNI dan Polri saya seruhkan untuk anda berdiri tegak lurus pada Sapta Marganya,” imbuhnya.
Dikatakan, biarkan rakyat berpesta menentukan masa depannya, menentukan pilihannya
Tugas aparat untuk menjaga proses pemilu di jalan dengan damai, soal pilihan jangan campur adukan, biarkan mereka yang melakukan rakyat akan tahu siapa yang terbaik untuk mereka pilih,” tukasnya.
Perlu diketahui Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Aturan itu dimuat dalam Surat Telegram (ST) Nomor : ST/160/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
(HR)