Sarmi,Teraspapua.com – Calon Bupati Sarmi nomor urut 3, Agus Festus Moar meminta Bawaslu Sarmi untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 jika terbukti melakukan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
“Karena ini negara hukum jadi setiap tindakan yang menyalahi aturan itu harus di proses secara hukum dan aturan yang berlaku di negara kita,” tegas Cabup Moar melalui sambungan telefon seluler, Selasa (3/12/2024) sore.
Dikatakan, saat mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati, semua pasangan calon diikat oleh aturan, tata tertib oleh pemerintah lewat Bawaslu dan KPU. Sampai hal-hal terkait dengan pelanggaran hukum dalam pelaksanan Pilkada pun disampaikan kepada setiap calon untuk tidak melakukan hal-hal tersebut. Salah satu contohnya yaitu money politik.
“Tapi apa yang terjadi?, banyak pelanggaran yang terjadi saat proses pemungutan suara pada 27 November kemarin dan kami adalah salah satu yang dirugikan,” sebutnya.
Oleh karena itu, jika terbukti kebenarannya melakukan pelanggaran TSM, maka Bawaslu harus mendiskualifikasi Paslon nomor urut 1.
“Itu permintaan kami Paslon nomor 3 karena hukumnya sudah jelas jika terbukti melakukan pelanggaran TSM, tentu harus di Diskualifikasi. Jadi tidak usah PSU lagi karena hanya pemborosan uang negara,” pintanya.
Lebih lanjut, ia juga meminta oknum-oknum penyelenggara yang ikut terlibat dalam pelanggaran pemilu harus dihukum.
Sebab ia menduga, pelanggaran yang terjadi saat pecoblosan bukan hanya dilakukan oleh para calon tapi juga oleh para penyelenggara.
“Dan pelanggarannya itu nyata, terstruktur dan masif sehingga harus dihukum” tegasnya.
Menurut dia, selain para calon, penyelenggara juga diikat oleh aturan undang-undang (UU) Pemilu untuk tidak melakukan kejahatan saat pelaksanaan Pemilu.
“Untuk itu, kami minta agar oknum-oknum penyelenggara yang terlibat dalam pelanggaran untuk dihukum sesuai dengan UU Pemilu. Hari ini kita harus lakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang merugikan orang banyak, siapapun dia,” pintanya.
“Saya juga berharap Bawaslu selaku lembaga yang mengawasi pelaksanaan Pemilu dapat berlaku jujur, adil serta tegas dalam menyikapi banyaknya pelanggaran. Jika tidak, maka dengan alat bukti yang ada, kami akan melanjutkan laporan kami ke tingkat lebih tinggi yakni Bawaslu Provinsi, Bawaslu RI dan juga DKPP,” pungkasnya.