KPU Keerom Himbau Jangan Mengklaim Kemenangan Karena Tahapan Rekapitulasi Sedang Berjalan

Keerom,Teraspapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom memulai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua serta Bupati dan Wakil Bupati Keerom Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Keerom, yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Keerom pada Rabu (04/12/2024).

Pembukaan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Keerom, dihadiri oleh Perwakilan Forkopimda Kabupaten Keerom, TNI/POLRI, Ketua Bawaslu Kabupaten Keerom, Perwakilan PPD se-Kabupaten Keerom, serta saksi paslon pada Pilkada Serentak di Kabupaten Keerom tahun 2024.

Komisioner KPU Kabupaten Keerom, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Izac Zet Matulessy mengatakan, sesuai dengan regulasi yang telah diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 18 Tahun
2024 tentang Program dan jadwal kegiatan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, maka pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten ini sudah dapat dimulai sejak tanggal 29 November hingga 06 Desember 2024.

Matulessy juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Keerom, yang telah menghantarkan hak pilihnya untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua maupun Bupati dan Wakil Bupati Keerom pada saat pelaksanaan tahapan pencoblosan 27 November kemarin.

“Kami selaku penyelenggara teknis Pilkada 2024, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran, mulai dari PPD, PPS, KPPS, hingga rekan-rekan kami di Bawaslu kecamatan, Panwaslu, PKD, dan PTPS. Terutama kepada warga masyarakat dan TNI/POLRI yang telah aktif berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada ini,” katanya.

Proses ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, khususnya pada Pasal 29 yang mengatur kewajiban KPU Kabupaten/Kota untuk menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil
pemungutan suara setelah menerima kotak hasil rekapitulasi dari tingkat Distrik.

Ia menegaskan, agar masyarakat dapat bersabar menunggu hasil penetapan Pasangan Calon terpilih baik Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dan Bupati dan Wakil Bupati Keerom, yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Keerom melalui hasil Pleno Terbuka ini.

“Terkait isu-isu yang beredar di masyarakat, kami mengimbau agar masyarakat dapat bersabar menunggu hasil yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Keerom. Sehingga dalam konteks isu tersebut tidak
merugikan/menguntungkan salah satu paslon, saat ini, tahapan pilkada 2024 sedang berada pada tahapan rekapitulasi suara sehingga semua pihak harus menunggu dengan sabar, bukan memperkeruh suasana dengan mendeklarasikan kemenangan. Jadi hormati proses yang saat ini sedang berjalan di KPU. Rekapitulasi secara berjenjang dari distrik, dan saat ini baru sampai di tingkat kabupaten/kota. Saya kira ini soal Fatsun Politik saja. Ketika sesuatu yang belum pasti jangan dipublikasikan. Kita semua diharapkan hormati proses ini,” jelasnya.

Adapun terkait hasil penetapan tersebut, Matulessy mengatakan berdasarkan regulasi ialah di tanggal 12 Desember mendatang. Mengenai lokasi diumumkan penetapan, lebih lanjut pihaknya akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan seluruh pihak terkait.

“Penetapannya kalau berdasarkan hasil sidang pleno terbuka, pertama kita akhiri terlebih dahulu sidang tersebut kemudian berdiskusi dengan pihak terkait dimana penetapannya, bisa di kantor KPU atau lokasi lain yang dapat mendukung kegiatan proses penetapan tersebut,” ungkapnya.

Kami berharap, proses pleno akan berjalan normal dan baik, sehingga bisa selesai tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Semua elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif mengawal jalannya
pelaksanaan pleno ini, dan kepada seluruh saksi pasangan calon, agar apabila menemukan adanya kejanggalan dalam proses rekapitulasi, dapat segera disampaikan sehingga bisa segera diselesaikan.

“Kami tentunya mengharapkan agar pleno ini bisa berjalan aman dan kondusif, bila ada kejanggalan yang ditemukan, kami minta agar segera disampaikan, sehingga bisa secepatnya diselesaikan,” pungkas Matulessy.