Keerom,Teraspapua.com – Di sisa waktu masa kampanye Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Keerom 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom mengingatkan kepada masing-masing pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Keerom, tim sukses atau tim pemenangan serta relawan untuk selalu mematuhii regulasi, serta larangan-larangan dalam pelaksanaan kampanye yang bisa menyebabkan pelanggaran selama masa kampanye pilkada 2024 berlangsung.
Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Keerom, Divisi Teknis Penyelenggara, Izac Zet Matulessy, kepada Teraspapua.com, Kamis (14/11/2024).
Dijelaskan Matulessy, pelaksanaan kampanye sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sudah diatur secara detail tentang kampanye, baik jadwal pelaksanaan, metode kampanye juga larangan-larangan dalam kampanye.
Untuk Pilbup Keerom 2024, kata Matulessy waktu kampanye yang diberikan kepada para paslon adalah 60 hari. Atau mulai dari 25 September – 23 November 2024.
Matulessy menegaskan adapun beberapa ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab. VIII yang dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur sejumlah larangan kampanye yakni :
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik.
3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik.
5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.
6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye.
8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah.
9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi. dengan syarat dilakukan tanpa atribut kampanye, dilaksanakan dengan izin, dilakukan tanpa
mengganggu fungsi pendidikan, diselenggarakan pada hari Sabtu/Minggu, dan dengan metode kampanye pertemuan terbatas atau dialog.
10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau
11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
12. Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan di pemerintahan, yang menguntungkan/ merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya di wilayah lain.
13. Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah
14. Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh pemerintah pusat (APBN)/ pemerintah daerah (APBD).
15. Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan.
16. Melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, pada masa tenang, atau pada hari pemungutan suara.
17. Menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.
18. Memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban.
19. Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
20. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk, mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu.
Matulessy menekankan, jika poin-poin diatas telah di sampaikan kepada semua pihak terkait, mengenai regulasi teknis penyelenggaraan kampanye sejak awal dimulai masa kampanye (25/9/2024).
“Untuk itu pihaknya beharap kepada tim pasangan calon, tim pemenangan beserta relawan dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk Pilkada Serentak Nasional tahun 2024 ini. Karena dengan memperhatikan larangan-larangan tersebut bisa meminimalisir potensi pelanggaran yang terjadi baik administrasi, pidana, kode etik, dan pelanggaran undang-undang lainnya,” terang Matulessy.
Apalagi, lanjut kata Matulessy kampanye merupakan representasi atau cermin dari peradaban demokrasi. Oleh karena itu para calon, tim sukses maupun relawan harus patuh terhadap aturan, sehingga akan meningkat kualitas demokrasi Indonesia termasuk di Kabupaten Keerom-Provinsi Papua.
Pihaknya juga meyakini, jika masyarakat Keerom ataupun ketiga pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Keerom yang berkonsentrasi dalam pilkada Keerom tahun 2024, semuanya memiliki komitmen yang baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral ini dengan cara mematuhi aturan kampanye.
Kembali Matulessy menegaskan, jika ada pihak yang melanggar hingga merugikan pihak lainnya, siap-siap menerima sanksi tegas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Keerom.
Oleh sebab itu, semua pihak diminta untuk tetap menjaga ketertiban, disisa 10 hari jelang pengumutan suara.
“Siapapun yang coba-coba mengangkangi atau melanggar aturan pelaksanaan kampanye, kami percaya pada rekan-rekan Bawaslu Keerom akan melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan atributif yang diberikan Undang-Undang kepada Bawaslu,” pungkasnya.















