Keerom,Teraspapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom mengingatkan syarat dan larangan bagi pejabat daerah dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Anggota DPRP, Anggota DPRK untuk dapat ikut dalam kampanye pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2025 pasca putusan MK.
Setiap pejabat daerah wajib mengajukan cuti diluar tanggungan negara jika terlibat dalam tim kampanye pasangan calon pada pemilihan Kepala Daerah serentak termasuk masa kampanye pada PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2025 pasca putusan MK saat ini.
Kewajiban pejabat daerah mengajukan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, Walikota serta Wakil Walikota.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Keerom, Izac Zet Matulessy menyampaikan dalam rilisnya, bahwa para pejabat negara dan daerah tersebut, dapat ikut berkampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi para pejabat negara dan daerah ini, berdasarkan Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dapat ikut berkampanye dengan mengajukan izin kampanye dan izin cuti ini di luar tanggungan negara,” kata Matulessy, Kamis (17/7/2025).
Kemudian lanjut kata Matulessy, dalam aturan tersebut wajib dilakukan untuk menjaga keseimbangan dalam pelaksanaan kampanye, mengingat pejabat negara dan daerah memegang peran penting dalam pemerintahan.
“Permohonan izin kampanye harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, misalnya, gubernur dan wakil gubernur harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, sedangkan bupati dan wakil bupati harus memperoleh izin dari gubernur,” ujar Matulessy.
Matulessy juga menyampaikan bahwa pejabat negara dan daerah dilarang keras dalam kegiatan kampanye menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas dan gedung perkantoran. Hal ini untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan adil.
“Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 53 PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa kepala daerah tidak boleh menggunakan fasilitas jabatan selama kampanye. Jadi para pejabat selama masa kampanye harus cuti dalam hal ini di luar tanggungan negara, kecuali pengamanan yang diatur secara khusus,” jelas Matulessy.
Lebih lanjut, Matulessy mengingatkan bahwa selama masa kampanye, kepala daerah tidak diperkenankan menggunakan kewenangannya untuk keuntungan pasangan calon tertentu atau merugikan Pasangan Calon lain.
“Pasal 60 PKPU menegaskan bahwa kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain,” tegasnya.
Aturan lainnya yang tidak kalah penting adalah larangan melibatkan aparatur negara, seperti ASN, TNI, dan Polri, dalam kegiatan kampanye. Pasal 62 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dengan tegas melarang pejabat daerah mengikutsertakan aparat pemerintah dalam kampanye.
“Ini demi menjaga profesionalisme aparatur negara agar tidak terlibat dalam politik praktis. Keterlibatan mereka dalam kampanye akan merusak citra netralitas ASN dan instansi terkait,” tutur Matulessy.
Dalam hal pengajuan izin kampanye, Matulessy menyebutkan bahwa surat izin harus disampaikan paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye kepada KPU setempat.
“Untuk gubernur dan wakil gubernur, surat izin disampaikan ke KPU Provinsi, sedangkan untuk bupati dan wakil bupati, surat izin harus diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota,” paparnya.
Selain itu, surat tembusan harus juga disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai bentuk transparansi dan pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pejabat daerah.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Keerom mengatakan saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Keerom sudah menerima surat cuti dari Bupati Keerom PITER GUSBAGER, S.HUT.,MUP untuk keperluan kampanye pada PSU pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 pasca putusan MK, surat izin cuti tersebut dikeluarkan oleh Penjabat Gubernur Papua Dr. Drs. A. FATONI, M.Si tertanggal 17 Juli 2025.
“Kami sudah mendapat surat cuti tersebut pada Kamis tanggal 18 Juli 2025 yang menyatakan Bupati Keerom Piter Gusbager, S.HUT.,MUP melaksanakan cuti terhitung tanggal 18 Juli 2025 selama pelaksanaan masa kampanye PSU pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur papua pasca putusan MK,” katanya.
Sedangkan untuk anggota DPRD yang termasuk pejabat daerah sejauh ini masih belum ada informasi. Namun kewajiban cuti bagi pejabat daerah telah disampaikan.
Menurut PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 53, setiap pejabat daerah yang ingin terlibat aktif dalam kegiatan kampanye Pilkada 2024, wajib untuk mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara/daerah.
Dalam Pasal 53 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2024 disebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara/daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan demikian maka anggota DPRD juga termasuk sebagai pejabat daerah sesuai dengan ketentuan amanat Pasal 95 ayat (2) UU No.23 tahun 2014 yang berbunyi “Anggota DPRD Provinsi adalah pejabat Daerah provinsi” dan Pasal 148 UU No. 23 tahun 2014 ayat (1) yang berbunyi, DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
Dipertegas pada Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat daerah kabupaten/kota. ”
Oleh karenanya setiap anggota DPRD yang hendak mengikuti kampanye harus mematuhi ketentuan cuti yang berlaku.
Dengan mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara/daerah kepada pimpinan atau ketua DPRD. Kemudian surat izin cutinya diteruskan kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye.
Matulessy Kembali menekankan bahwa aturan mengenai kampanye pejabat daerah dibuat untuk menciptakan keseimbangan dan keadilan bagi semua pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada serentak tahun 2024 termasuk PSU Gubernur dan Wakil Gubernur papua pasca putusan MK Tahun 2025.
“Dengan mengikuti aturan, kita bisa menjaga kualitas demokrasi kita tetap baik dan tidak terganggu oleh penyalahgunaan wewenang,” terangnya.
“Aturan ini diharapkan dapat menciptakan pemilihan yang lebih transparan dan adil, sehingga tahapan dalam pesta demokrasi ini berjalan lancar, aman dan kondusif,” pungkasnya.














