DAERAH  

Tokoh Adat Tolak Nama “Mamberamo Hulu” untuk DOB Yahukimo

Dabra, Teraspapua.com  – Deklarasi pembentukan daerah otonom baru (DOB) oleh sekelompok masyarakat dari Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, dengan menggunakan nama “Mamberamo Hulu” memicu penolakan dari tokoh adat di wilayah Mamberamo Raya, Provinsi Papua.

Penolakan tegas disampaikan tokoh adat Kampung Dabra, Distrik Mamberamo Hulu, Musa Abaiso. Ia menilai penggunaan nama “Mamberamo Hulu” oleh pihak dari luar wilayahnya tidak dapat dibenarkan, baik secara geografis maupun historis.

“Saya sebagai tokoh adat di Dabra meminta kepada tim pemekaran dari Yahukimo agar segera mengganti nama Mamberamo Hulu. Nama itu adalah bagian dari wilayah dan identitas kami,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Menurut Musa, wilayah Mamberamo Hulu secara administratif dan historis merupakan bagian dari Kabupaten Mamberamo Raya, yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Sarmi. Ia menegaskan, keterikatan wilayah tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut identitas sosial dan harga diri masyarakat setempat.

Ia menambahkan, pihaknya tidak menolak upaya pemekaran daerah yang dilakukan masyarakat Yahukimo. Namun, penggunaan nama “Mamberamo Hulu” dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan konflik.

“Kami tidak melarang mereka membentuk daerah otonom baru di wilayahnya. Silakan, tetapi jangan menggunakan nama Mamberamo Hulu,” tegasnya.

Secara geografis, Musa menjelaskan, Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Yahukimo terpisah oleh bentang alam pegunungan tengah Papua dengan jarak yang cukup jauh. Estimasi jarak udara antara kedua wilayah tersebut berkisar antara 300 hingga lebih dari 400 kilometer.

“Mamberamo Raya berada di wilayah utara dengan karakter pesisir dan sungai, sedangkan Yahukimo berada di wilayah pegunungan. Ini menunjukkan tidak adanya keterkaitan langsung secara geografis,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa nama Mamberamo Hulu telah melekat kuat sebagai identitas masyarakat setempat yang beribu kota di Dabra. Wilayah tersebut saat ini mencakup sembilan kampung dan memiliki sejarah panjang sejak masa pembentukan wilayah administratif di Papua.

Musa juga merujuk pada dasar hukum pembentukan wilayah di Papua, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang pembentukan kabupaten di Provinsi Irian Barat, yang menjadi pijakan historis keberadaan wilayah tersebut.

“Nama Mamberamo Hulu adalah harga diri kami. Tidak bisa diambil atau digunakan oleh pihak lain. Ini bukan sekadar nama, tetapi identitas masyarakat,” ujarnya.

Sebagai tokoh adat sekaligus salah satu figur yang terlibat dalam proses pembentukan Kabupaten Mamberamo Raya, Musa menegaskan komitmennya untuk mempertahankan nama dan wilayah tersebut dari klaim pihak lain.

Meski menolak penggunaan nama, Musa menegaskan dukungannya terhadap rencana pemekaran Mamberamo Hulu sebagai daerah otonom baru yang berasal dari wilayah Kabupaten Mamberamo Raya.

“Saya mendukung pemekaran Mamberamo Hulu dari Mamberamo Raya. Kami punya kesiapan, baik dari sisi wilayah maupun sumber daya alam,” katanya.

Ia menyebut, wilayah Mamberamo Hulu memiliki potensi sumber daya alam yang besar dan dinilai layak untuk dimekarkan menjadi daerah otonom baru. Namun, ia mengingatkan agar proses pemekaran dilakukan secara adil dan tidak merugikan masyarakat setempat.

“Kami bukan wilayah yang bisa dibagi-bagi begitu saja. Kami punya hak dan identitas yang harus dihormati,” tegasnya.

Polemik penggunaan nama dalam usulan DOB ini menambah daftar panjang dinamika pemekaran wilayah di Papua, yang kerap diwarnai persoalan batas wilayah, identitas, dan kepentingan politik. Pemerintah pusat diharapkan dapat mengambil langkah bijak agar tidak memicu konflik baru di tengah masyarakat.

(Sand)