Usulan DOB Yahukimo Picu Kontroversi, Nama Mamberamo Hulu Ditolak

Yakobus Kawena, mantan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mamberamo Raya (foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Rencana pemekaran daerah otonom baru (DOB) yang diusulkan oleh sejumlah masyarakat di Kabupaten Yahukimo menuai sorotan dari tokoh masyarakat di wilayah Mamberamo Hulu. Salah satunya datang dari Yakobus Kawena, mantan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mamberamo Raya, yang menolak penggunaan nama “Mamberamo Hulu” dalam usulan DOB tersebut.

Yakobus menilai, penggunaan nama tersebut tidak tepat secara geografis maupun historis, mengingat wilayah yang diusulkan berasal dari Kabupaten Yahukimo yang berada di kawasan pegunungan dan memiliki jarak yang cukup jauh dari wilayah Mamberamo Raya.

“Secara geografis, wilayah Yahukimo berada di pegunungan dan tidak berbatasan langsung dengan kami. Untuk mencapai wilayah yang disebut Mamberamo Hulu, harus melewati beberapa kabupaten lain,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Ia menjelaskan, wilayah Mamberamo Hulu secara administratif berbatasan dengan sejumlah daerah seperti Mamberamo Tengah dan Pegunungan Bintang. Sementara itu, untuk mengaitkan dengan wilayah Yahukimo, menurutnya, harus melewati sejumlah daerah lain yang tidak memiliki keterkaitan langsung.

Karena itu, Yakobus meminta pemerintah pusat, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, agar lebih cermat dalam menilai usulan pemekaran tersebut.

Ia menegaskan, pihaknya tidak menolak rencana pemekaran yang diusulkan masyarakat Yahukimo. Namun, ia meminta agar nama daerah baru tidak menggunakan “Mamberamo Hulu” karena dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan dan tumpang tindih aspirasi.

“Kami tidak membatasi saudara-saudara di Yahukimo untuk membentuk daerah otonom baru. Silakan, tetapi gunakan nama lain, jangan menggunakan nama Mamberamo Hulu,” tegasnya.

Yakobus juga menyinggung pengalaman sebelumnya terkait pemekaran wilayah di Papua, yang menurutnya kerap memunculkan persoalan baru, terutama terkait penentuan ibu kota dan identitas wilayah.

Ia mengungkapkan, pihaknya bersama tim dari Mamberamo Raya sebenarnya telah berupaya membangun komunikasi dengan tim pemekaran dari Yahukimo, termasuk melalui pertemuan di DPR RI. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak yang bersangkutan tidak hadir.

“Kami ingin duduk bersama untuk mencocokkan dokumen dan membahas batas wilayah, tetapi mereka tidak datang. Ini yang membuat kami mempertanyakan keseriusan dan transparansi proses ini,” katanya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan lokasi deklarasi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat  tersebut, yang justru digelar di Jayapura, bukan di wilayah Yahukimo atau calon ibu kota yang diusulkan.

“Kenapa deklarasi dilakukan di Jayapura, bukan di wilayah mereka sendiri atau di kabupaten induk? Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ujarnya.

Yakobus mendorong agar persoalan ini segera dibahas secara terbuka dengan melibatkan pemerintah daerah terkait, termasuk Bupati Mamberamo Raya dan Bupati Yahukimo, serta pemerintah provinsi.

Menurutnya, dialog lintas wilayah menjadi penting mengingat kedua daerah berada di provinsi yang berbeda, yakni Papua dan Papua Pegunungan, dengan jarak yang cukup jauh dan kondisi geografis yang tidak saling beririsan secara langsung.

“Kami harus duduk bersama, termasuk dengan gubernur dari kedua provinsi, karena ini menyangkut penggunaan nama wilayah yang sama,” katanya.

Ia menegaskan, kejelasan batas wilayah dan penggunaan nama daerah harus menjadi prioritas agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Pengalaman sebelumnya, menurut dia, harus menjadi pelajaran agar persoalan serupa tidak terulang.

“Jangan sampai persoalan seperti ini terjadi lagi. Cukup sudah pengalaman sebelumnya, kita tidak ingin konflik baru muncul karena persoalan nama dan wilayah,” ujarnya.

Yakobus berharap, aspirasi masyarakat Mamberamo Raya terkait rencana pemekaran daerah dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, kejelasan wilayah, serta penghormatan terhadap identitas lokal.

(rck)