Komisi IV DPR Papua Tinjau ATCS di Kabupaten Jayapura, Pastikan Efektivitas Pengawasan Lalu Lintas

Sentani, Teraspapua.com – Komisi IV DPR Papua melakukan peninjauan lapangan guna memastikan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas Perhubungan Provinsi Papua berjalan optimal, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat kerja pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Tahun Anggaran 2025.

Salah satu titik yang menjadi fokus kunjungan adalah ruang pusat kendali Area Traffic Control System (ATCS) milik Dinas Perhubungan Provinsi Papua yang berada di Doyo Baru, Kabupaten Jayapura. Peninjauan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni Y. Betaubun bersama jajaran anggota.

Anggota Komisi IV DPR Papua, Frangklin E. Wahey, menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya mitra kerja Komisi IV.

“Setelah kami melaksanakan rapat kerja bersama Dinas Perhubungan, hari ini kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan sejauh mana program yang telah dilaksanakan. Salah satu yang kami tinjau adalah sistem ATCS di Kabupaten Jayapura,” ujarnya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua, melalui Dinas Perhubungan atas sejumlah program yang telah direalisasikan. Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa seluruh capaian tersebut tetap akan menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan LKPJ.

“Kami mengapresiasi berbagai pekerjaan yang telah dilakukan. Namun, pengawasan tetap kami lakukan dan hasilnya akan menjadi bahan dalam sidang LKPJ,” katanya.

Frangklin juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah, termasuk sistem pengawasan lalu lintas berbasis kamera.

“Kami mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Selain untuk keselamatan, sistem ini juga dapat menekan potensi tindak kriminal di jalan. Pemerintah sudah menyiapkan fasilitas, termasuk CCTV, sehingga perlu dijaga bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan Papua yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Perhubungan Darat, Rein Y. Sahetapy, menjelaskan bahwa ATCS merupakan sistem pengendalian lalu lintas yang mulai diadakan pada tahun 2025.

“Peralatan ATCS ini berfungsi untuk memantau dan mengendalikan arus lalu lintas di sejumlah simpang jalan, khususnya pada ruas jalan provinsi di Kabupaten Jayapura. Sistem ini juga direncanakan akan dihibahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura,” jelasnya.

Ia merinci, pada tahun 2025 pemasangan ATCS dilakukan di beberapa titik strategis, antara lain Simpang Doyo Baru, Simpang Genyem (pertigaan Genyem), kawasan Bandara Sentani (Landasan Silas Papare), serta Tibita Sosial.

“Dengan adanya ATCS, diharapkan kinerja lalu lintas di titik-titik tersebut dapat lebih terkontrol, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di jalan,” katanya.

Selain berfungsi mengatur lalu lintas, Sahetapy menambahkan bahwa sistem ATCS juga memiliki peran penting dalam mendukung penegakan hukum.

“Dalam beberapa kasus kriminal di jalan, rekaman dari sistem ini dapat menjadi alat bukti yang membantu proses penyidikan dan penindakan,” ujarnya.

Ke depan, Dinas Perhubungan Papua berencana memperluas pemasangan ATCS ke wilayah lain, termasuk Kabupaten Biak Numfor, serta menambah titik pengawasan di ruas-ruas jalan provinsi yang dinilai membutuhkan pengendalian lalu lintas lebih optimal.

“Untuk tahun 2025 fokus pemasangan berada di Kabupaten Jayapura, sementara pada tahun sebelumnya telah dipasang di Kota Jayapura. Ke depan, kami akan terus kembangkan sesuai kebutuhan,” ucapnya.

Peninjauan lapangan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi IV DPR Papua Joni Y. Betaubun, Wakil Ketua Edward Norman Banua, serta anggota Komisi IV lainnya yakni Albert Merauje, Martinus Pasang, dan H. Wagus Hidayat, Yotam Bilasi dan William Bonai.

Dari pihak Dinas Perhubungan Papua hadir Rein Y. Sahetapy bersama jajaran.

(Har/Rck)