Jayapura, Teraspapua.com – Komisi IV DPR Papua menyoroti sejumlah persoalan krusial dalam kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua, mulai dari utang operasional yang belum terselesaikan hingga kendala pencairan dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR Papua, Edward Norman Banua, dalam rapat kerja bersama BPBD Provinsi Papua yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Tahun Anggaran 2025, di ruang rapat Komisi IV, Senin (13/4/2026).
Edward mengungkapkan, DPR Papua sebelumnya telah memperjuangkan penambahan anggaran sebesar Rp400 juta pada tahun 2024 untuk mendukung operasional BPBD. Anggaran tersebut telah disetujui dan masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), bahkan telah digunakan untuk kebutuhan operasional seperti perbaikan kendaraan dinas.
Namun demikian, hingga saat ini anggaran tersebut belum dapat dicairkan secara administratif, meski tahun anggaran telah ditutup.
“Kita sudah perjuangkan tambahan Rp400 juta untuk operasional BPBD, bahkan sudah dibelanjakan. Tapi sampai sekarang belum bisa dicairkan. Ini menjadi persoalan serius,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola administrasi keuangan yang perlu segera diselesaikan. Komisi IV pun berencana merekomendasikan agar utang tersebut segera dibayarkan, bahkan jika diperlukan dilakukan penambahan anggaran.
“Ini hanya soal pembayaran utang, tapi harus segera diselesaikan. Administrasinya harus dirapikan agar bisa ditagihkan,” tegas Edward.
Selain itu, Edward juga menyoroti tidak optimalnya pemanfaatan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang seharusnya menjadi instrumen utama dalam penanganan bencana.
“BTT ini sangat penting bagi BPBD sebagai ujung tombak saat terjadi bencana. Tapi faktanya, mereka juga mengalami kendala dalam pencairannya,” katanya.
Di sisi lain, Komisi IV juga menilai alokasi anggaran BPBD belum proporsional. Dari total anggaran sekitar Rp14 miliar, sebagian besar terserap untuk belanja pegawai dan operasional rutin, sementara anggaran untuk tugas dan fungsi penanganan bencana dinilai masih terbatas.
“Belanja rutin lebih besar dibandingkan belanja tugas fungsi. Ini harus menjadi perhatian, karena BPBD seharusnya fokus pada penanganan bencana,” ujarnya.
Edward juga menyoroti kondisi infrastruktur di sejumlah wilayah yang berpotensi menimbulkan bencana, seperti jalan yang hampir putus di beberapa titik di Kabupaten Kepulauan Yapen, termasuk akses menuju Ambaidiru, Wadapi, hingga Aryepi.
Selain itu, satu jembatan di wilayah Waropen dilaporkan telah putus akibat banjir.
“Apakah kita harus menunggu sampai benar-benar putus baru ditangani? Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa BPBD tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan eksekusi perbaikan infrastruktur pascabencana. Peran BPBD terbatas pada kajian cepat dan pemberian rekomendasi, sementara pelaksanaan perbaikan menjadi kewenangan dinas teknis seperti PUPR.
Menanggapi hal itu, Edward meminta agar seluruh titik rawan bencana yang telah diidentifikasi segera dicatat dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peningkatan frekuensi bencana di Papua harus direspons dengan kebijakan anggaran yang lebih memadai. Berdasarkan data, jumlah kejadian bencana meningkat dari 17 titik pada 2024 menjadi 21 titik pada 2025, dan diperkirakan akan terus bertambah pada 2026.
“Dengan curah hujan yang tinggi, potensi bencana semakin besar. Maka dana untuk pengawasan dan pelaksanaan tugas BPBD harus ditingkatkan,” ujarnya.
Komisi IV DPR Papua pun berencana merekomendasikan peningkatan anggaran BPBD, khususnya untuk mendukung fungsi pengawasan, mitigasi, serta koordinasi penanganan bencana dengan dinas teknis terkait.
“Semua kembali pada persoalan anggaran. Tapi ini menyangkut keselamatan masyarakat, sehingga harus menjadi prioritas,” pungkas Edward.
(har)















