Masyarakat Adat Bintuni Pertanyakan Status Tersangka Korupsi Oknum Bos OPD: Kebal Hukum?

Foto Ilustrasi

Bintuni, Teraspapua.com – Aparat penegak hukum diingatkan untuk tidak tebang pilih dalam melakukan proses penyidikan kasus dugaan korupsi lantaran memandang status jabatan dari oknum atau seseorang yang diperiksa. Karena semua orang sama dimata hukum alias tidak kebal hukum.

Hal inilah yang diminta masyarakat adat Kampung Obo Kabupaten Teluk Bintuni dan Kampung Simei Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Simei – Obo yang dinilai berjalan lambat.

Koordinator Masyarakat Adat Simei – Obo, Michael Werbete menilai bahwa proses penyidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Teluk Bintuni sangat lambat.

Padahal salah satu oknum pimpinan atau bos OPD di Pemda setempat yang diduga sebagai pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan jalan Simei – Obo.

“Walau diketahui beberapa pelaku korupsi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek jalan fiktif Simei – Obo karena masih dibiarkan berkeliaran dan salah satunya masih aktif dalam jabatannya sebagai kepala dinas. Bagaimana dengan penegakan hukumnya? Masyarakat Adat Suku Kuri Kampung Obo mempertanyakan penegakan hukum dari Polres dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dalam hal ini,” tegas dia dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Rabu (17/12/2024).

Michael Werbete meminta kepada Kapolda Papua Barat selaku anak adat Papua agar dapat melakukan pengawasan kepada Polres Teluk Bintuni agar berkas perkara segera diserahkan ke pihak Kejari Teluk Bintuni untuk disidangkan.

“Hal ini juga terus terang saja saya sampaikan bahwa kami masyarakat adat merasa dirugikan, kenapa bisa pencuri masuk dalam wilayah adat kami dan obrak-abrik hak adat kami lalu dibiarkan bebas berkeliaran. Lebih parahnya lagi ketika dilaporkan kepada penegak hukum untuk diproses, masih saja berkeliaran bebas. Atas nama masyarakat adat saya minta keadilan,” desaknya.

Pada kesempatan tersebut, Michael menyampaikan tiga poin penting dari pertemuannya bersama masyarakat adat Kampung Simei dan Obo yakni:

1. Masyarakat Adat Suku Kuri Kampung Obo mempertanyakan kepada pihak Polres Teluk Bintuni terkait status tersangka korupsi proyek jalan Simei-Obo yang masih berkeliaran di Bintuni sebagai tahanan kota serta salah satu tersangka berinisial RT yang masih aktif melaksanakan tugas sebagai Kepala Dinas di Pemkab Teluk Bintuni. Sedangkan tersangka lain yang berstatus PNS dinonaktifkan dari jabatan.

2. Masyarakat Adat Kuri Kampung Obo memohon kepada pihak Polres untuk segera menahan dalam penjara para tersangka yang telah melakukan kejahatan korupsi dan menghina harga diri Orang Asli Papua khususnya masyarakat adat Suku Kuri di Kampung Obo.

3. Kasus ini sudah berproses sejak 2022 tetapi terkesan ada perlindungan terhadap pelaku kejahatan ini. Kami selaku masyarakat adat yang tinggal di pedalaman Teluk Bintuni memohon kepada Kapolda Papua Barat selaku Anak Adat Papua agar dapat melakukan pengawasan kepada Polres Teluk Bintuni untuk segera berkas perkara diserahkan ke pihak Kejari Teluk Bintuni untuk disidangkan.

“Melalui penyampaian tiga poin penting ini, saya selaku masyarakat adat menyuarakan suara rakyat Obo dan Simei yang dalam pandangan adat melihat berdasarkan cara pandang mereka, menilai bahwa kenapa tersangka lain yang berstatus PNS dinonaktifkan dari jabatan? Contohnya kasus pengadaan kendaraan dinas yang berstatus PNS ditahan, dan beberapa kasus lainnya di Pemda Teluk Bintuni yang mana para pelakunya ditahan,” bebernya.

“Saya juga selaku masyarakat adat sekali lagi memohon kepada bapak Kapolda Papua Barat selaku Anak Adat Papua agar dapat melakukan pengawasan kepada Polres Teluk Bintuni untuk segera berkas perkara diserahkan ke pihak Kejari Teluk Bintuni untuk disidangkan,” pungkasnya.

RED