Jayapura, Teraspapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Papua, menanggapi salah satu materi gugatan yang di daftarkan Paslon gubernur dan wakil gubernur Papuanomor urut 2, Mathius D Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kuasa hukumnya.
Ketua KPU provinsi Papua, Steve Dumbon mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi gugatan yang di lakukan Paslon Mari-Yo, karena materinya sama dimana secara
hukum sudah di nyatakan gugur melalui dua tahapan baik Bawaslu, PTUN maupun melalui Kasasi di Mahkamah Agung
“Obyeknya sama. Barang yang sudah di laporkan ke Bawaslu provinsi Papua, ke PTUN yang dorang(Paslon Mari-Yo) sudah gugat sampai kasasi sampai di mahkamah agung sampai putusannya sudah keluar kami (KPU) menang obyeknya sama. yang sekarang mereka laporkan kita (KPU) di mahkamah konstitusi obyeknya sama. Jadi kami tidak perlu persiapan lagi materi yang sama itu saja kita hadapi,” ujarnya, Jumat (10/1/2024) di Jayapura.
Disinggung soal proses laporan di DKPP oleh Paslon Mari-YO, Steve Dumbon mengakui materi di DKPP obyek yang sama juga yang di laporkan.
“Jadi proses di Bawaslu itu ada dua sudah di tolak karena tidak punya cukup bukti untuk di lanjutkan ke tahap selanjutnya. Nah, lalu Paslon Mari-Yo lagi ke PTUN lalu dia di Mahkamah Agung kalah lagi dan kami menang. Obyeknya itu mereka laporkan lagi ke DKPP dan Mahkamah konstitusi. Tidak ada persiapan khusus karena obyeknya sama barang – barang itu sudah yang di gugat,” bebernya
Diketahui paslon Mari-Yo mengajukan dua pokok materi gugatan yakni soal proses pungut hitung dan soal prosedur pencalonan.
“Nah yang menjadi obyek gugatan yang sudah di nyatakan gugur melalui putusan mahkama agung adalah prosedur pencalonan karena paslon 02 masih mengejar soal ditetapkan paslon 01 BTM-YB sebagai peserta pilkada,” tuturnya.
Berdasarkan putusan MA sifatnya inkrah menolak gugatan paslon 02 terkait dengan putusan KPU Papua tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
Begitu juga dengan gugatan Mari-Yo soal mutasi pejabat dilingkungan Pemda Kabupaten Waropen, semua itu sudah digugat dan semua sudah ada hasil bahwa gugatan ditolak,” tukasnya.
(arc)