Jakarta, Teraspapua.com – Kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai atau BTM-YB, Ronny
Talapessy mematahkan seluruh dalil gugatan yang disampikan Paslon Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen.
Ronny Talapessy menilai tuduhan Paslon nomor Urut 2 (pemohon) Mathius Derek Fakiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) dalam sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya menggagalkan hasil pemilihan yang sah. Apalagi tuduhan paslon Nomor Urut 2 dinilai tanpa dasar hukum yang kuat.
“Tuduhan ini tidak berdasar dan hanya menciptakan opini tanpa bukti. Proses pencalonan telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Ronny Talapessy di MK, Kamis (30/1/2025).
Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua di MK hari ini, Paslon Mathius Derek Fakiri-Aryoko Rumaropen sebagai pemohon menuduh Cawagub nomor urut 1 Yermias Bisai menggunakan dokumen tidak sah, yang diduga milik orang lain yakni surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dan surat keterangan tidak pernah terpidana. Tuduhan inilah yang dibantah Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum Paslon Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai.
“Kami yakin bahwa setiap persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan fakta dan aturan hukum yang berlaku, bukan sekadar tuduhan yang tidak berdasar,” tambah Ronny. “Demokrasi harus dijalankan dengan integritas dan transparansi, bukan menjadi alat untuk menyerang lawan politik dengan tuduhan yang tidak terbukti,” imbuh Ronny.
Bawaslu Papua Klarifikasi Laporan
Dalam persidangan itu, Bawaslu Provinsi Papua pun ikut mengklarifikasi perihal tuduhan tersebut. Bawaslu mengaku memverifikasi sejumlah laporan terkait sengketa ini dan menemukan bahwa tidak ada bukti pelanggaran. Dari 5 laporan yang diterima Bawaslu, hanya 1 yang terdaftar secara resmi, sementara 1 laporan lainnya menjadi temuan.
“Setelah melewati proses pemeriksaan, semua laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemilihan atau pelanggaran administrasi. “Kami sudah memeriksa seluruh laporan yang masuk, baik yang resmi maupun temuan, dan tidak ada pelanggaran yang ditemukan,” ujar Yofrey Piryamta N. Kebelen, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat di Gedung MK.
Bahkan, Sentra Gakkumdu telah menghentikan pembahasan tuduhan terkait dugaan mutasi pejabat yang menjadi perhatian pemohon (paslon Mari-Yo) karena tidak ditemukan pelanggaran.
Bawaslu Papua juga menegaskan bahwa tuduhan pemohon mengenai politisasi agama untuk mendukung pasangan calon tertentu tidak didukung oleh bukti atau laporan yang sah.
“Kami tidak menemukan laporan atau temuan terkait politisasi agama yang diajukan oleh pemohon. Setiap laporan yang masuk telah kami tangani sesuai dengan prosedur dan tidak ada indikasi pelanggaran,” tambah Yofrey Piryamta.
Menanggapi hal tersebut, Ronny Talapessy mengingatkan pihak pemohon bahwa tuduhan mereka sudah diuji dalam berbagai jenjang proses hukum sebelumnya, termasuk di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, PTUN hingga MA memutus tidak ada pelanggaran.
“Jika mereka tidak percaya pada putusan pengadilan, itu berarti mereka mengabaikan prinsip hukum yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tegas Ronny.
Berdasarkan fakta hukum dan verifikasi dari Bawaslu, tegas Ronny, maka tuduhan yang diajukan pemohon sama sekali tidak berdasar. “Demokrasi harus dijalankan dengan integritas dan transparansi. Tuduhan yang tidak terbukti hanya akan merusak kepercayaan publik,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua telah menetapkan Paslon Nomor Urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai sebagai pemenang, mengalahkan pasangan Nomor Urut 2, Mathius Derek Fakiri dan Ariyoko Rumaropen.
Hasil rekapitulasi suara di 9 kabupaten/kota, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai meraup 269.970 suara (51%), sementara pasangan Mathius Derek Fakiri dan Ariyoko Rumaropen
memperoleh 262.777 suara (49%).
[red]