Jayapura,Teraspapua.com – Calon Wakil Bupati Sarmi, Jemmi Esau Maban menanggapi pernyataan Juru Bicara Paslon Bupati Sarmi Dominggus Catue – Jumriati terkait pemberitaan sejumlah Kadistrik yang menolak menandatangani berita acara klarifikasi tidak ada potongan Rp 40 juta dana desa per kampung.
“Saya sebagai calon Wakil Bupati Sarmi nomor urut 02 sangat tidak terima dengan tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta. Apa yang disampaikan oleh media, itu sudah benar, karena apa yang disampaikan para kepala distrik dan tokoh masyarakat tentangnya Pilkada di Sarmi, itu sudah sesuai fakta dan kenyataan yang ada di lapangan,” katanya.
Jemmi meminta agar jangan menuduh paslon 02 untuk menggiring opini. “Ini bukan kami menggiring opini, tapi sesuai kenyataan dan bukan kami mengada-ada,” tandasnya.
“Jangan menyalahkan media yang menyampaikan berita itu. Tidak boleh menuduh seakan-akan ada media yang berpihak kepada kami. Ini kan wajar jika ada berita itu, karena selama ini Sarmi tertutup dengan informasi dan masyarakat perlu informasi dan pembelajaran. Dengan adanya media, ada pembelajaran tentang politik di Sarmi dan orang Sarmi tidak lagi ketinggalan informasi,” sambungnya.
Ia meminta agar kejadian itu tidak boleh ditutup-tutupi, apalagi di era modern ini harus mengikuti perkembangan, sehingga masyarakat membutuhkan informasi itu.
“Jangan sampai kita lakukan proses pembodohan dimana hal yang sebenarnya justru ditutupi. Yang lakukan itu siapa? Kita bicara fakta. Kita semua kan sedang menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi. Yang kami lapor itu karena kami merasa dirugikan sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Apalagi, ungkap Jemmi, saat ini ada sejumlah warga tersangkut masalah hingga hingga kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura.
“Nah, itu sesuai fakta di lapangan, bukan kita mengada-ada. Dan itu pelanggaran yang diduga dilakukan oleh tim paslon 01, yang sudah diproses mulai dari Bawaslu, Gakkumdu sampai kepada penyidik Polri Sarmi sampai di Kejaksaan dan kini telah disidangkan di pengadilan dan atas pengakuan mereka mengaku mencoblos paslon nomor urut 01,” bebernya.
“Jadi, saudara seakan-akan melempar bola panas ke kita yang buat provokasi keadaan atau memporak-porandakan proses demokrasi di Sarmi, itu tidak. Jangan asal menuduh saja, harus pakai logika dan itu sesuai fakta hukum dan kepala distrik dan kepala-kepala kampung itupun menyampaikan secara fakta,” sambungnya.
Ia mensinyalir bahwa ada upaya-upaya pihak tertentu untuk membungkam para kepala distrik dan kepala kampung mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di Kabupaten Sarmi.
“Jangan sampai dengan adanya dugaan pungutan liar ini dan terus membodohi para kepala distrik selama ini mau membela kebenaran, akhirnya dibodohi dengan hal ini, apalagi diancam akan ditangkap KPK dalam dua hari. Masak cuma hal yang tidak benar, mau membela orang yang akan melakukan kejahatan,” katanya.
“Kepala distrik ini kan orang terdidik, terpelajar dan profesional. Meraka sampaikan ke media itu sesuai kenyataan dan mereka bukan orang bodoh, apalagi mereka jabatan karier dan mereka mengerti sekali apa yang dilakukan oknum tertentu itu tidak sesuai dan mereka tidak mau terjebak secara hukum dengan surat pernyataan oknum dari BPMK itu tidak sesuai, sehingga mereka menolak tandatangan, apalagi ada ada dugaan ancaman akan ditangkap KPK dalam dua hari,” jelasnya.
Dengan tegas Jemmi meminta agar tidak menuduh paslon 02 seolah-olah memprovokasi masyarakat dengan pemberitaan dari para kadistrik.
“Apa yang menjadi statemen Andrian Senis itu, kami dengan tegas membantah bahwa itu tidak benar dan itu mengada-ada,” pungkasnya.