Jadi Saksi BTM-YB di MK, Pendeta Petrus Imoliana Berikan Pelajaran Penting Bagi Kuasa Hukum Mari-Yo

Kepala Biro Umum Sinode GKI Di Tanah Papua, Pdt. Petrus Imoliana, S, Th hadir di sidang MK sebagai saksi pihak terkait Paslon Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai

Jayapura, Teraspapua.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti
tambahan. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Papua Tahun 2024.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra memimpin langsung sidang tersebut di dampingi dua hakim. Ridwan Mansyur dan Asrul Sani di ruang sidang Panel II.

Kepala Biro Umum Sinode GKI Di Tanah Papua, Pdt. Petrus Imoliana, S, Th hadir sebagai saksi pihak terkait Paslon Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai atau BTM-YB untuk memberikan kesaksian, sambil memberikan pelajaran penting bagi kuasa hukum Mari-Yo.

Pendeta (Pdt) Petrus Imoliana menjelaskan 5 poin penting terkait dengan dalil pemohon yang disampaikan Bambang Widjojajto, kuasa hukum Paslon Mathius Fakiri dan Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), bahwa ada surat penggembalaan potensial mendorong praktek politik identitas yang terjadi secara masif dan sistematis karena menggerakkan organ dan struktur gereja pada suatu masyarakat yang yang ada dalam pengaruh dari pola kuasa relasi gereja.

Dalam dalil itu juga disampaikan bukti percakapan di WhatsApp arahan ketua sinode GKI di tanah Papua, Pdt Andrikus Mofu, MTh “Shalom teman-teman arahan ketua BPS GKI di Tanah Papua GKI mendukung dan mengusung BTM dan Yeremias Bisai sebagai Gubernur Papua”. Sampaikan secara jelas dan terbuka di seluruh wilayah pelayanan Klasis pada semua ibadah unsur dan ibadah Minggu. Sebab itu pertempuran. Kalau MDF terpilih maka Tanah Papua akan menjadi Serambi Mekah.

Dalil tersebut dipatahkan oleh Kepala Biro Umum Sinode GKI Di Tanah Papua, Pdt. Petrus Imoliana, S, Th yang hadir sebagai saksi pihak terkait Paslon Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai atau BTM-YB.

“Yang pertama GKI adalah Gereja Kristen Injil Di Tanah Papua bukan Gereja Kristen Injili Di Provinsi Papua. Dengan demikian maka surat penggembalaan yang diajukan yang disampaikan oleh Badan Pekerja Sinode GKI Di Tanah Papua bukan di Provinsi Papua yang isinya berlaku untuk 12 wilayah penggembalaan GKI Di Tanah Papua,” terangnya.

Jadi lanjut Imoliana, GKI mempunyai 12 wilayah di tanah Papua dan 12 wilayah itu berada dalam 6 Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Tanah Papua.

Dengan demikian surat ini umum dan menyeluruh dan tidak ada tendensi kepentingan politik apapun, karena surat penggembalaan Badan Pekerja Sinode GKI Di Tanah Papua yang disebut seruan pastoral, sifatnya adalah untuk mengingatkan warga negara yang juga warga gereja supaya menciptakan situasi keamanan, kenyamanan, kondusif dalam potensi-potensi terjadinya gesekan karena suatu peristiwa penting.

“Dengan demikian sebagai saksi dalam jabatan sebagai Kepala Biro Umum Sinode GKI Di Tanah Papua, saya menegaskan bahwa surat penggembalaan ini bukan bersifat insidentil atau momentum adanya, karena seruan pastoral yang dikeluarkan itu satu tahun bisa 5, 6 kali tergantung kondisi bangsa ini, atau kondisi gereja atau kondisi adat setempat yang berpotensi menimbulkan gesekan atau benturan fisik bagi warga,” ujarnya.

Yang kedua, terkait dengan dalil yang di scrisood dari oknum yang diberi inisial “OK” yang mengatakan bahwa Ketua Badan Pekerja Sinode GKI Di Tanah Papua pernah mengeluarkan kata-kata yang mungkin sedikit bernada pernyataan rasisme. Saksi mengatakan bahwa sama sekali tidak benar, karena ketua Badan Pekerja Sinode GK Di Tanah Papua, Pdt Andrikus Mofu, MTh tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti yang ada dalam dalil maupun screenshot oleh oknum yang bernama “Ok”.

Yang ketiga, terkait penggunaan rumah ibadah yang didalilkan maupun diviralkan di media sosial dan secara langsung ke tengah masyarakat, kami beranggapan bahwa tuduhan yang disampaikan itu sedang menghakini atau menggiring GKI secara liturgia ke dalam zona hukum yang mestinya tidak boleh dicampuri karena ini soal di liturgy, bukan soal kampanye.

Pdt Pertrus Imoliana kemudian menjelaskan apa itu liturgi kepada Hakim MK, usai Saldi Isra melontarkan pertanyaan, bawa liturgi adalah suatu kronologi atau urut-urutan kebaktian yang dipandu dari mimbar untuk kepentingan umat yang sedang beribadah.

Dikatakan, yang menjadi persoalan sebagaimana dalil pemohon. Mimbar gereja dipakai sebagai fasilitas sarana kampanye, padahal yang berada di mimbar adalah pendeta yang bertoga dan tidak memakai baju partai politik dan terjadi dalam suasana liturgia.

Saldi Isra juga kemudian mengajukan pertanyaan. Apakah dalam ibadah tersebut ada menyebut pasangan tertentu, Imoliana pun dengan tegas mengatakan “sama sekali tidak”.

Yang ke-4 argumen-argumen yang lain yang kami temukan di media sosial dan fakta hukum lain serta dalil pemohon, saksi mengatakan bahwa Pdt.Frans Mambrasar adalah anggota BP Sinode wilayah 1 meliputi Kabupaten Jayapura,Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom, kemudian Pdt. Alberth Suebu adalah Ketua Klasis GKI Sentani di wilayah 1, Pdt. Fience Rumere adalah ketua pelaksana harian majelis Kota Raja juga di wilayah 1, Pdt Sofia Kabes yang videonya diviralkan di Jemaat Henwani Kotaraja yang jarak dari GKI Pniel Kotaraja tidak sampai setengah kilo dan semua yang di dalil kan ini ada pada wilayah 1, sehingga tidak punya korelasi ke wilayah lain, karena dalam kolektivitas kolegial dalam pimpinan gereja sekalipun satu badan tidak boleh satu intervensi wilayah yang lain.

Yang kelima dengan bangga dan rasa hormat kami kepada Bambang Widjojajto, kami bersyukur bisa bertemu dalam popularitas beliau hari ini, karena Pak Bambang adalah buah dari Pdt I.S Kijne, barang siapa yang bekerja di Tanah ini dengan jujur dengar-dengaran dan takut kepada Firman Tuhan, ia akan berjalan dari satu pendapatan heran kepada satu pendapatan heran yang lain dan ternyata kesetiaan dan kejujuran Pak Bambang waktu mengabdi di Tanah Papua, telah mengantarkan Beliau pada level ini.

Semua pendeta yang di dalil kan adalah pelayan Firman organik GKI di tanah Papua jika di tanah Papua yang bekerja atas asas kolektivitas kolegial yang tidak boleh melanggar, apapun masalah.

Pendeta Imoliana juga mengatakan, gereja dalam surat penggembalaan seperti yang didalilkan sangat jelas, berdiri tengak untuk membentangkan kedua tangan dan memberkati semua orang tanpa mengenal agamanya, karena itu ajakan-ajakan untuk memilih salah satu paslon saat beribadah itu tidak pernah.

Demikian juga kepada warga GKI di tanah Papua Badan Pekerja Sinode mengajak untuk menentukan pilihan secara cerdas dan santun pula hanya kepada anak-anak Tuhan, anak-
anak GKI di tanah Papua yang sementara berkompetisi.

Mendengar pertanyaan kuasa hukum pemohon, Pdt Petrus Imoliana dengan penuh hikmat menjawabnya. Terkait dengan objek itu tergantung pada interprestasi masing-masing orang, karena kata anak Tuhan saya pikir tidak satu makhluk pun di dunia ini diciptakan di luar Tuhan.

Tidak menunjuk kepada siapapun, kecuali anak Tuhan, saya menambah keterangan tentang anak Tuhan itu bahwa ada penjelasan mempersoalkan isu anak Tuhan, karena dalam tradisi kristen atau agama manapun, dan ketika yang mulia meminta saya untuk mendoakan saya pasti mendoakan walaupun beda agama.

“Nah, saya pikir sesuatu yang normatif karena kami sedang berbicara dalam rumah tangga kami, tidak sedang mengobok-obok masalah partai politik atau lembaga-lembaga negara, karena GKI tidak punya kewenangan untuk mengintervensi,”jelasnya.

Dalil pemohon, Badan pekerja sinode menyampaikan surat penggembalaan kepada seluruh warga Jemaat di tanah Papua baik yang berada di lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, TNI Polri, MRP, lembaga keagamaan, lembaga suadaya masyarakat, BUMN, BUMD, tokoh pemuda/ perempuan serta seluruh pengurus paguyuban kerukunan yang ada di tanah Papua
untuk tunduk taat dan mengikuti seruan ini sebagai seruan kenabian kepada umatnya.

Hal ini juga dibantah Pdt. Petrus Imoliana. Dijelaskan, memang cara kita berpersi dalam hukum kita haruslah dibenturkan pada kata gereja, peraturan, pedoman, juklak, juknis dan rapat Badan Pekerja Sinode GKI di tanah Papua. Jadi tidak bisa kami digiring oleh pikiran seseorang untuk menyesuaikan dengan apa yang diinterpretasikan.

Karena tegas Imoliana, pengantar itu sudah jelas tidak menyebut Paslon tertentu, tapi menjaga stabilitas kondisivitas, kelancaran, kesuksesan pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia yang baru pertama kali terjadi dan juga terjadi di Papua,” pungkasnya.

(Har)