Nakamici Pelaku Pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa Adalah Residivis

Jayapura,Teraspapua.com – Kasus pengeroyokan yang terjadi di Lobby Hotel Bunga Youtefa pada Jumat (4/4) sekira pukul 02.30 WIT mengakibatkan korban bernama Edi (27) harus mengalami putus tangan kiri dan luka potong pada siku bagian kanan akibat tebasan parang dari salah satu pelaku.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon menjelaskan, terkait kasus tersebut, dua terduga pelaku diantaranya berinisial IB Alias Nakamici (29) dan RB Alias Cilang (27) telah diamankan pihak Kepolisian saat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Ramela Koya Barat. Sedangkan terduga tersangka lain yakni IB ditangkap ditempat yang berbeda.

Lebih lanjut kata Kombes Mackbon, kasus pengeroyokan di Hotel Bunga Youtefa, Jayapura, melibatkan seorang resedivis atau pelaku yang telah melakukan tindak pidana sebelumnya. Pelaku yang ditangkap, IB Alias Nakamici (29), memiliki catatan kriminal sebelumnya.

“IB telah melakukan tindak pidana pada tahun 2020 dan 2022. Pada tahun 2020, IB melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan pada tahun 2022, IB melakukan tindak pidana penganiayaan,” terang Kombes Mackbon, saat melakukan press rilis di Mapolsek Abepura, Sabtu (5/4/2025).

Kasus tersebut, pihaknya akan menindak tegas pelaku dan memproses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan melakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

Akibat perbuatan terduga para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke (2) KUHP. “Sebagaimana Tindak Pidana yang dilakukan oleh Para Pelaku telah melakukan Tindak pidana Secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang, atau Kekerasan yang mengakibatkan luka berat,” dengan ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara.