banner 325x300

Ismail Bepa Kritik Waktu Sidang Tahap II Terlalu Singkat: Ini Anggaran Induk, Bukan Formalitas

Ketua Fraksi Gerakan Kebangkitan Solidaritas (GKS) DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab saat menyampaikan protes Waktu sidang tahap II di ruang rapat paripurna DPR Kpta Jayapura (foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Ketua Fraksi Gerakan Kebangkitan Solidaritas (GKS) DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurabmelayangkan interupsi keras kepada pimpinan Dewan terkait penjadwalan Sidang Tahap II dengan agenda penyampaian laporan pendapat Badan Anggaran (Banggar) serta gabungan Komisi A, B, C dan D terhadap APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2025.

Interupsi itu disampaikan Ismail karena jeda antara Sidang Paripurna Tahap I dan Tahap II hanya berselang satu jam, usai skorsing sidang pembahasan Raperda tentang
Penetapan APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2026. Menurutnya, jeda waktu yang sangat sempit tersebut tidak memungkinkan komisi-komisi Dewan menyusun laporan pendapat
secara matang dan bertanggung jawab.

“Secara administratif, penandatanganan KUA-PPAS APBD 2026 memang sah. Namun dari asas dan prinsip penyusunan anggaran, proses itu sangat terburu-buru,” tegas Ismail saat
ditemui Teraspapua.com, Kamis (20/11/2025).

Ia menilai pembahasan KUA-PPAS di tingkat komisi berpotensi tidak dilakukan secara fokus, karena waktu yang diberikan terlalu mepet. Padahal laporan pendapat Banggar dan
komisi-komisi merupakan dokumen resmi yang harus dibacakan di Sidang Tahap II.

“Bagaimana mungkin laporan pendapat itu dibacakan, jika anggota Dewan sendiri belum memahami isinya karena tidak ada waktu untuk membahasnya” ujarnya.

Anggota Komisi C ini juga  menegaskan bahwa laporan pendapat bukan sekadar pemenuhan prosedural. Kualitas isi dokumen harus mencerminkan hasil pembahasan yang mendalam, bukan sekadar
formalitas untuk memenuhi tahapan sidang.

Karena itu, ia meminta pimpinan Dewan menunda Sidang Paripurna Tahap II agar komisi memiliki waktu yang cukup untuk membahas dan menyusun dokumen secara benar. Ia
mengusulkan sidang dilanjutkan paling lambat pukul 20.00 WIT, atau bahkan ditunda hingga Sabtu, 22 November 2025.

“Saya sangat khawatir anggota Dewan naik ke podium membaca laporan pendapat tetapi tidak tahu isinya. Ini sidang anggaran induk APBD 2026. Kita bicara perencanaan
keuangan daerah yang harus tertib dan taat asas, bukan hanya cepat selesai,” jelasnya.

Menyikapi interupsi tersebut, pimpinan sidang menyatakan Sidang Paripurna untuk sementara diskors hingga pukul 19.00 WIT. Namun Ismail tetap mendorong agar Dewan
mempertimbangkan penundaan lebih lama demi menjaga kualitas pembahasan anggaran.

Ia menegaskan, jika sidang tetap dipaksakan digelar hari itu juga, maka setidaknya harus dilaksanakan pada malam hari agar komisi dapat menyelesaikan penyusunan
laporan pendapat dengan layak.

“Kalau hal ini dianggap sebagai formalitas, maka proseduralnya bisa saja dilaksanakan. Tapi untuk menjaga wibawa Dewan dan kualitas dokumen, sebaiknya ditunda agar
pembahasan di komisi dapat dilakukan dengan baik,” tutupnya.

(Arc)