banner 325x300

Fraksi Pikiran Rakyat Kritik Keras Cara Kerja Eksekutif yang Dinilai Melemahkan Pengawasan DPRK

Jayapura, Teraspapua.com – Fraksi Pikiran Rakyat (FPR) DPR Kota Jayapura menyampaikan kritik keras terhadap cara kerja eksekutif yang dinilai melemahkan mekanisme pengawasan lembaga legislatif. Sikap tegas tersebut disampaikan M. Aksan saat membacakan pandangan akhir fraksi dalam Rapat Paripurna DPRK, Senin (24/11/2025).

Dalam penyampaiannya, Aksan menegaskan bahwa FPR menolak segala praktik yang dianggap mengabaikan fungsi DPRK dalam siklus penganggaran daerah.

“Kami menolak cara kerja eksekutif yang melemahkan mekanisme pengawasan DPRK. Kami menolak ketidakdisiplinan dalam manajemen anggaran. Kami menolak segala praktik yang menjadikan DPRK sekadar lembaga formalitas dalam siklus APBD,” tegas Aksan dalam rapat tersebut.

FPR menyoroti serius keterlambatan penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD Induk Kota Jayapura Tahun 2026 yang baru diterima DPRK pada 27 Oktober 2025. Sementara Nota Keuangan beserta dokumen pendukung APBD 2026 baru mulai dibahas di komisi-komisi pada 10 November 2025.

Menurut FPR, keterlambatan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan lemahnya perencanaan dan disiplin birokrasi pemerintah.

Kondisi tersebut membuat pembahasan anggaran terpaksa dilakukan secara tergesa-gesa dan tidak memungkinkan pendalaman substansi secara ideal. FPR menilai praktik seperti ini berpotensi mengerdilkan fungsi DPRK dan tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan dalam proses penyusunan APBD di masa mendatang.

Fraksi juga menyoroti ketidakhadiran Plt. Sekretaris Daerah Kota Jayapura selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan KUA-PPAS bersama Badan Anggaran DPRK.

Menurut Aksan, Plt. Sekda merupakan penanggung jawab teknis utama dalam penyusunan anggaran, sehingga ketidakhadirannya menunjukkan kurangnya keseriusan eksekutif dalam melaksanakan tahapan strategis APBD.

Selain itu, FPR juga mencatat absennya Wali Kota Jayapura dalam penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2026, yang kemudian diwakilkan oleh Wakil Wali Kota. Fraksi menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku mengenai pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.

Dikatakan, ketidakhadiran Wali Kota dianggap sebagai bentuk pengabaian tugas konstitusional, sekaligus melemahkan simbol kepemimpinan daerah. FPR menyatakan bahwa momen penandatanganan MoU adalah bagian penting dari komitmen pemerintah terhadap arah pembangunan daerah, sehingga diharapkan dihadiri langsung oleh kepala daerah.

Dalam pandangan akhirnya, FPR mengutip ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, khususnya mengenai batas waktu penyampaian rancangan KUA-PPAS, penandatanganan kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD, serta pengajuan Raperda APBD kepada DPRD.

FPR menegaskan bahwa ketentuan tersebut seharusnya menjadi pedoman bagi eksekutif dalam melaksanakan setiap tahapan penyusunan APBD.

Berdasarkan seluruh dinamika pembahasan, Fraksi Pikiran Rakyat menyimpulkan bahwa proses penyusunan APBD 2026 berlangsung jauh dari kondisi ideal. Keterlambatan dokumen, absennya sejumlah pejabat kunci, dan ketidakterpenuhinya prosedur dinilai mengakibatkan struktur belanja prioritas tidak dapat diuji secara mendalam, serta rasionalitas pendapatan dan pembiayaan menjadi lemah.

FPR menyebut bahwa keseluruhan proses tersebut tidak memenuhi standar profesionalitas dan tidak mencerminkan prinsip good governance.

Meski menyampaikan berbagai kritik dan penyesalan, Fraksi Pikiran Rakyat akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jayapura Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ditambahkan, persetujuan tersebut diberikan dengan catatan sangat serius serta syarat agar seluruh rekomendasi perbaikan yang disampaikan fraksi diperhatikan dan ditindaklanjuti sepenuhnya.

FPR menegaskan bahwa keputusan menerima APBD 2026 bukan merupakan bentuk pembenaran atas penyimpangan mekanisme yang terjadi, melainkan komitmen untuk memastikan proses penyusunan APBD tidak terhambat akibat kelalaian pihak eksekutif.

” Fraksi juga menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi yang mereka ajukan wajib menjadi pedoman korektif dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah APBD 2026 dan menjadi tolok ukur akuntabilitas Pemerintah Kota Jayapura ke depan,” tutup Aksan.

Susunan Anggota Fraksi Pikiran Rakyat
Ketua: Edward J. D. Rahail
, Sekretaris: Sarce Sorreng, Anggota? M. Aksan
(Arc)