Jayapura, Terasapua.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengklarifikasi pemberitaan sejumlah media online di Papua terkait pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, belum lama ini.
Seperti yang diberitakan media online Salampapua tertanggal 19 Januari 2021 dengan link berita http://www.salampapua.com/2021/01/mendagri-papua-contoh-pemda-yang-salah.html.
Termasuk beberapa media online berjejaring nasional lainnya.
Pemerintah Provinsi Papua melalui Asisten Bidang Umum DR. M. Ridwan Rumasukun, SE, MM telah meminta klarifikasi pada Dirjend Bina Keuangan Daerah Kemendagri Moch Andrian, M.Si.
Dirjend Andrian yang mendampingi Mendagri saat memberikan penjelasan penggunaan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) pada Penyusunan RAPBD Tahun 2021 di depan para awak media.
“Bapak Menteri tidak menyebutkan nama Pemerintah Daerah bahkan menyebutkan Pemerintah Provinsi Papua salah menyusun RAPBD,” tegasnya membantah pemberitaan itu.
Lanjut Dirjend, perlu ditegaskan bahwa APBD merupakan salah satu stimulan fiskal untuk menggerakkan ekonomi di daerah, dan Pemprov Papua dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, mengikuti ketentuan dan peraturan yang belaku.
Diakuinya, memang ada yang membedakan dari penyusuanan APBD tahun sebelumnya, yang mana untuk Tahun Anggaran 2021, Pemda diwajibkan menggunakan SIPD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021.
Yang dimulai tahapan penyusunan RKPD, KUA, PPAS sampai pada penusunan RKA-SKPD selanjutnya diikuti tahapan evaluasi RAPBD oleh Kemendagri RI.
Tahapan ini ditetapkan dalam SK Menteri Dalam Negeri Nomor 905 – 4079 Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang APBD Provinsi Papua dan Rancangan Peraturan Gubernur Papua tentangan Penjabaran APBD Tahun 2021 melalui surat pengantar dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Dearah Nomor 905/5464/Keuda tanggal 30 Desember 2020 tentang Penyampaian Keputusan Menteri Dalam Negeri.
“Didalamnya tidak ada satupun klausul dari hasil evaluasi yang menyatakan Pemerintah Provinsi Papua salah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2021,” jabarnya.
Dirjend menegaskan pula, Pemprov Papua dibawah kepemimpinan Gubernur Lukas Enembe, SIP, MH dan wakilnya Klemen Tinal, SE, MM sangat serius dan konsen terhadap Tata Kelola Pemerintahan yang baik.
Bahkan sudah 6 kali berturut turut meraih opini WTP dari BPK –RI pada pengelolaan keuangan dan mendapat penghargan sebagai salah satu daerah di Indonesia yang dapat mengintegerasi Sistem Informasi Pembangunan dengan Sistem Perencanaan Pemda dari Kementerian Dalam Negeri Tahun 2019.
“Termasuk juga secara terus-menerus mengedepankan good governnance yang didukung oleh e-Government yang baik, untuk kesejahteraan masyarakat di Papua,” pungkasnya.
(Maya)