Jayapura, Teraspapua. com – Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano yang juga ketua Satgas Covid -19 Kota Jayapura mengatakan, pelaksanaan yustisi penegakan Perda No. 3 Tahun 2020 tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru pada pandemi Corona virus Disease 2019 sudah dilakukan di wilayah itu.
“Hari ini saya minta kita evaluasi bersama. Supaya, pelaksanaan berikut bisa berjalan dengan lancar dan sukses,” kata Benhur Tomi Mano, usai menggelar rapat di parkiran utama kantor Wali Kota, Kamis (25/03/2021).
Direncanakan, operasi yustisi berikut akan berlangsung di hari Jumat, dari jam 08.00 – 11.00 Wit. Diawali dengan apel persiapan pada pukul 07.00 Wit.
Sehingga terang Wali Kota, rapat hari ini melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Pengadilan Negeri Jayapura, Polresta Jayapura Kota, para Hakim, Jaksa, Panitera, juga dari Kemekum HAM yang mengurua Lapas Abepura, dan Lapas Anak dan Perempuan.
“Supaya dalam pelaksaan tugas ada saling berkoordinasi dan bisa jalan dengan baik. Setelah mengikuti proses pengadilan harus disertai dengan berita acara, hasil rapid test dan surat sehat dari Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Masyarakat tegas Wali Kota, jika melanggar Perda seperti keluar rumah tidak menggunakan masker, akan diproses sesuai Perda, jika melanggar akan digiring ke Lapas.
“Yang laki-laki akan di antar ke Lapas Abepura. Sedangkan ibu – ibu dan anak akan diantar ke Lapas Keerom untuk ditahan selama satu hari,” tuturnya.
Sementara kata Wali Kota, dari pengadilan negeri meminta untuk tempat persidangan anak dibuat khusus yang tertutup. Itu nantinya akan disiapkan oleh Satgas Covid.
Nanti ada SOP yang akan kita buat untuk diikuti bersama. Begitu juga kata Wali Kota, untuk jumlah peserta yustisi harus paten karena berkaitan dengan snack dan makan siang,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota mengakui dilakukan evaluasi apa yang telah dilakukan pada yustisi pertama. sehingga kedepan akan dilakukan semakin baik kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Kemudian dikatakan juga, untuk yustisi malam tetap dilakukan. Sembari meminta rapid antigen di Bar dan Diskotk yang dikunjungi, baik terhadap pramuria maupun pengunjung. Kalau ada yang positif maka dibawah LPMP Kotaraja.
Dia menegaskan,di wilayah kota ini tidak ada perlakuan khusus kepada tempat usaha. Semuanya sama. Karena ada bocoran operasi malam, kadang pemilik usaha sudah mengetahui rencana Satgas.
Sehingga nantinya oknum-oknum yang sering menyampaikan informasi ke tempat usaha akan diawasi khusus.
Saya minta, kepada pelaku ekonomi di masa pandemi Covid – 19 ini harus ikuti aturan, karena jika kota Jayapura masuk zona hijau maka semua usaha akan dibuka bebas.
Pasalnya, Kota Jayapura merupakan salah satu cluster karena terdapat 14 venuen PON XX. Untuk itu semua warga kota ini sehat dan bisa divaksinasi terutama warga yang dekat dengan Venue PON,” tukasnya.
(Let).