Welem Felle Kecewa BPN Kabupaten Jayapura Terbitkan Sertifikat Tanah Tanpa Sepengetahuan Masyarakat Adat

Wilem Felle, saat memberikan keterangan perss

Jayapura,Teraspapua.com – Menindaklanjuti persoalan tanah bandara milik masyarakat adat Sentani, maka Welem Felle mendapatkan kewenangan dan dipercayakan untuk mengurus tanah bandara.

Setelah ditunjuk, Welem Felle mengajak masyarakat adat Sentani untuk terus berjuang secara adat hingga mendapatkan kembali hak mereka.

Welem menjelaskan, dimulai pada tanggal 22 aksi demo dilakukan oleh masyarakat adat Sentani, karena pihak BPN terbitkan sertifikat tanah seluas 54 hektar tanpa sepengetahuan mereka.

Menurutnya, dalam aturan jika BPN mengeluarkan sertifikat tanah, itu harus ada pelepasan tanah dari adat. Karena tidak ada pelepasan tanah adat kami Masyarakat marah, kesal dan kecewa kepada pihak BPN. Sehingga kami demo supaya ada mediasi pertemuan dengan pihak perhubungan dan juga Angkasa pura.

Setelah demo ada mediasi untuk pertemuan dengan pihak perhubungan, tapi ternyata dibatalkan oleh pihak BPN. Karena surat yang dituju ke perhubungan di majukan ke minggu depan.

“Sampai kapan pun kami tidak akan mundur, kami akan menuntut hak ini sebagai motivasi, untuk kami masyarakat supaya terus berjuang sampai ada jawaban yang pasti dari pihak perhubungan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Aliansi Sentani Bersatu Sejahtera (ASBS) Jhon Maurits Suebu (JMS) mengatakan, berdasarkan surat undangan yang telah disediakan di pertemuan hari Rabu, (24/05/2023) ditunda dan ditentukan di kemudian hari.

Padahal lanjut kata JMS, pertemuan itu sangat penting karena aksi demo yang dilakukan masyarakat itu merupakan sebuah terobosan atau menjadi pintu yang terbuka untuk semua masyarakat adat Sentani. Mengapa demikian, perlu di garis bawahi bahwa persoalan tanah di Sentani banyak sekali, yang selama ini tidak pernah ada edukasi. Jadi itulah kesan negara kesatuan republik Indonesia terhadap masyarakat adat Sentani.

“Kami telah memberikan tanah yang begitu luas untuk kepentingan negara, namun selalu saja kami meminta hak kami tapi dikirim ke ranah hukum. Hal tersebut membuat kita harus melakukan tindakan demo bersama masyarakat dan teman teman dari Forum juga lembaga lainnya,” ujarnya.

Dirinya berharap, pertemuan mediasi harus dilakukan oleh pihak bandara dan angkasa pura.

Lebih lanjut JMS berharap jangan berpihak dengan yang lain, atau mungkin juga kepada OPD OPD terkait hal edukasi kepada masyarakat, Saya melihat undangan tersebut sudah ada peraturan menteri Agraria tata ruang dan badan pengelola. Nasional Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang penggunaan dan penyelesaian kasus pertanahan, ini bagian penting yang selama ini hilang dari masyarakat.

Kami masyarakat selalu datang tapi dikirim ke Proses hukum, ke Polisi sampai ke pengadilan, padahal dinas terkait seperti pertanahan. Sudah ada aturan untuk melakukan mediasi.

Terima kasih banyak kepada tim atau teman teman dan masyarakat kampung Yahim, Yobe, Ifar besar yang melakukan sebuah kegiatan demo sehingga ada ruang yang bebas.

“Tolong semua pelayanan publik di kabupaten Jayapura mengerti mengenai undang undang dan pelayanan publik harus transparansi, juga kepada semua OPD yang berada di wilayah pemerintahan kabupaten Jayapura,” tandasnya.