Jayapura,Teraspapua.com – Menanggapi soal pelantikan Pj Sekda Provinsi Papua Tengah, Valentinus Sudarjanto Sumito sebagai Penjabat Bupati Mimika, oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah dijadwalkan, hari ini Selasa (20/06/2023). Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob tegaskan ini hal salah yang dilakukan.
“Tidak jadi masalah, jika ada pergantian tetapi dalam konteks yang benar,” tegas , Johanes Rettob, kepada sejumlah awak media di Jayapura, Selasa (20/6/2023).
Rettob menjelaskan, ini pemberhentian sementara sifatnya. Walaupun surat itu belum saya terima tapi kita anggaplah ini benar. Kalau saya sih tidak ada soal tapi persoalannya adalah hal yang salah dilakukan.
Hal yang pertama menjadi sorotan Retob dalam undang-undang nomor 30 tentang tata negara itu tidak boleh Surat Keputusan itu berlaku mundur karena melanggar asas legalitas.
“Pertanyaannya kalau SK mundur. Saya Terima SK sekarang katakanlah terus tindakan yang sudah saya lakukan sebelum ini sejak berlaku surut ini sampai sekarang siapa yang tanggung jawab. Saya tidak tau diberhentikan atau tidak, dan maknanya oleh undang – undang republik Indonesia di larang semua surat keputusan itu berlaku mundur,” terangnya.
Rettob pun kembali menegaskan, pelantikan pun tidak boleh dilakukan jika SK nya pemberhentian sementara. Penjabat Gubernur Papua Tengah sifatnya hanya menunjuk pelaksana harian.
Contohnya seperti kasus Gubernur Papua ketika mengalami kasus hukum maka ditunjuk Sekda Papua sebagai pelaksana harian
Dan juga seperti kasus kami di Kabupaten Mimika ketika Bupati berhalangan maka diberhentikan sementara. Kemudian saya lagi kena. Kebetulan saya tidak berhalangan sementara tidak ditahan saya tetap melaksanakan tugas seperti biasa
“Saya mendapat SK pemberhentian sementara berarti tidak boleh ada pelantikan. Okelah kita terima tetapi tunjuk saja pelaksana harian,” imbuhnya.
Pejabat boleh diangkat apabila masa akhir jabatan, jadi kalau saya dengan pak bupati sudah masa akhir jabatan maka diangkatlah penjabat untuk mengganti Bupati seperti yang sekarang terjadi.
“Ibu pejabat Gubernur salah sekali. Saya dan Bupati Mimika dipilih berdasarkan hasil politik bukan administratif yang diangkat sekarang adalah administratif. Saya sampai sekarang menjadi pelaksana tugas Bupati, tetap melaksanakan tugas seperti biasa,” ujarnya.
Kata Rettob pun kembali menjelaskan, ada tiga kriteria dalam penunjukan kepala daerah yang pertama PLT kepala daerah hanya diangkat dari wakil gubernur dan atau wakil walikota dan atau wakil bupati untuk melakukan tugas kepala daerah. Kemudian yang berikut adalah pelaksana harian yang bertugas paling lama 1 bulan dan diperpanjang seterusnya. Dan yang ketiga baru penjabat.
“Untuk kasus Mimika ini hanya PLH bukan penjabat. Jadi saya tetap melaksanakan tugas seperti biasa silakan dilantik jadi pejabat bupati tetapi tidak bisa melaksanakan tugas di Mimika itu prinsip dengan berdasar pada alasan yang tadi,” tandasnya.