Dalam Waktu Dekat Kejari Jayapura Tetapkan Tersangka Kasus Tipikor Pembangunan Jembatan Teba

Kajari Jayapura, Alexander Sinuraya didampinggi Kasi Pidsus Marvi Dequelju.

Jayapura,Teraspapua.com – Menyoal kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pekerjaan pembangunan dermaga rakyat di Kampung Teba, Tahap I Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mamberamo Raya (Mambra) Tahun Anggaran 2021, dengan dugaan kerugian negara senilai Rp 3,122 miliar. Kasus tersebut sudah pada tahap penyidikan dan tak lama lagi akan ditetapkan status tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura Alexander Sinuraya mengungkapkan kasus pembangunan dermaga di Kampung Teba, Kabupaten Mamberamo Raya, saat ini penyidik sudah melakukan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, kemudian pemeriksaan alat bukti.

banner 325x300banner 325x300

“Dalam waktu tidak terlalu lama, kita akan melakukan penetapan tersangka,” tagas Sinuraya kepada awak media di kantor Kejari Jayapura, Sabtu (22/7/2023).

Dijelaskan Sinuraya, sebenarnya sudah kita tetapkan tersangka namun ada satu hal yang belum rampung yaitu riil kerugian negara. Kerugian sudah ada tetapi riil belum ada. Jadi riil kerugian negara itu harus ada dalam bentuk laporan, Kalau laporan kita sudah terima kita akan lakukan penetapan tersangka dalam waktu dekat ini.

“Kasus ini sebanyak saksi 5 orang kita sudah periksa. Karena kasus ini kan fiktif, jadi saksi tidak terlalu banyak,” pungkasnya.