Jayapura,Teraspapua.com – Akibat Judi online seorang pegawai Bank plat merah (BUMN) berinisial RSSM di Kota Jayapura, harus berurusan dengan hukum.
RSSM diduga melakukan korupsi uang nasaba senilai Rp 1,4 Miliar, namun tersangka sudah kembalikan 300 juta. Sisa kerugian negara senilai Rp 1,1 Miliar.
Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie de Queljoe menjelaskan tersangka RSSM ditangkap pada tanggal 4 September, kemudian hari ini (5/9) dilakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian tersangka telah menandatangani berita acara pemeriksaan sebagai tersangka dan didampingi oleh penasehat hukum yang disiapkan oleh tersangka,” Marvie kepada awak media Selasa (5/9/2023).
Selanjutnya, lanjut kata Marvie, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung dari tanggal 4 September hingga 20 September di Lapas Klas II Abepura.
Marvie menjelaskan modusnya tersangka adalah mengambil uang dari rekening nasaba. Kebetulan nasaba baru membuka kredit dan belum sempat mengambil ATMnya.
Kemudian tersangka mengambil uang tersebut dan mengirim uang nasaba itu ke rekening situs judi online.
“Jadi tersangka mengambil ATM nasaba sebanyak 10 orang, yang berjumlah Rp1,4 Miliar . Tetapi yang bersangkutan sudah kembalikan 300 juta. Sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan auditor dari bank tersebut diperoleh hasil kerugian negara sebesar Rp 1,1 Miliar,” rinci Marvie.
Atas kasus tersebut tersangka melanggar primer pasal 2 ayat 1 nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman seumur hidup paling lambat 20 tahun dan denda 200 juta.
“Iy pun menghimbau kepada masyarakat jangan bermain judi online, karena itu sangat berbahaya,” pungkasnya.