Gakumdu Se – Tanah Tabi Nyatakan Sikap Profesional Menangani Perkara Pemilu

Fto bersama usai acara konfirmasi morning, di aula Kejari Jayapura.

Jayapura,Teraspapua.com – Sentra Gakumdu se-Tanah Tabi gelar deklarasi nyatakan sikap bertindak secara profesional dalam penegakan hukum tindak Pidana Pemilu Kepala Daerah setanah Tabi.

Deklarasi tersebut, berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri, Kota Jayapura, Papua, Jumat (9/8/2024).

Adapun isi deklarasi tersebut, sentra Gakumdu Kami dalam unsur – unsur sentra Gakumdu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi dan Mamberamo Raya. Dengan ini menyatakan komitmen untuk menyatakan sikap untuk bertindak secara profesional dalam penekan hukum tindak pidana pemilu kepala daerah setanah Tabi.

Usai deklarasi, Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Alexander Sinuraya mengatakan pertemuan ini sangat diperlukan sekali. Kenapa ? karena dalam waktu yang tidak terlalu lama kita akan melaksanakan hajatan berupa pemilihan Kepala daerah Bupati dan Walikota.

Sentra Gakumdu ini membawahi lima wilayah tugas yakni Kota Jayapura,  Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, dan Kabupaten Mamberamo Raya. Oleh karena itu Alexander Sinuraya berharap, Sentra Gakkumdu ini diharapkan bisa bekerja secara profesional.

“Kami sentra gakkumdu siap dalam penanganan setiap pelanggaran pemilu dengan berkoordinasi dengan pihak terkait,” Kata Alexander Sinuraya.

Lanjut Alexander, semua unsur yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu ini harus memegang teguh Netralitas.

“Pada intinya kami tetap solid dan akan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas Pemilu” tambahnya.

Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ini merupakan pelaksanaan atas amanah Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimana pada pasal 486 ayat 1 menegaskan bahwa untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu.

Sebagaimana diketahui, penanganan pelanggaran Pemilu kerap dihadapkan pada tidak terdapatnya persamaan persepsi untuk menentukan penerapan pasal dalam ketentuan pidana yang di atur oleh UU Pemilu. Karena dalam Sentra Gakkumdu terdapat tiga lembaga yang akan menetapkan putusan terkait dengan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan bersama dengan Bawaslu. Namun, dalam pelaksanaannya terkadang ketiga lembaga ini melahirkan perbedaan pandangan.